Sidang Pembunuhan Paino, PH Tato Dan Sahdan Minta Dilakukan Jemput Paksa Terhadap Saksi

Exif_JPEG_420
DETEKSI.co-Langkat, Sidang pembunuhan mantan anggota DPR D Langkat kembali digelar dengan Nomor Pekara : 287/Pid.B/2023/PN Stb Atas nama Terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Nomor Pekara : 289/Pid.B/PN Stb Atas nama Terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (11/07/2023)
Sidang berlangsung diruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Ledis Meriana Bakara,SH,MH, Hakim Anggota Maria CN Barus SIP, SH, MH, Dicki Irvandi, SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH, Jimmy Carter A, SH, MH
Setelah sidang dibuka oleh ketua majlis hakim, lalu majlis bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum saksi – saksi yang dihadirkan, JPU mengatakan ada dua saksi yang mereka hadirkan yaitu dari pihak kepolisian sementara yang lain tidak dapat hadir dan menjelaskan kepada majlis hakim sebab tidak dapat hadir.
Hal tersebut membuat Penasehat Hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution SH MH berang ” Saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan adalah saksi Sumarti, saksi Joko, saksi Asifa dan saksi Rudi, namun keempatnya tidak hadir, ironisnya dua saksi tidak hadir tanpa keterangan atau tanpa alasan yakni Sumarti dan Joko, sementara itu saksi Asifa berdasarkan penjelasan JPU keberadaanya sudah tidak diketahui lagi dan saksi Rudi berhalangan hadir karena menjaga istrinya yang sedang dalam perawatan medis karena sakit ” ungkap Irwansyah dan meminta kepada majlis hakim agar menanyakan kebenaran atau upaya pihak JPU dalam menghadirkan para saksi tersebut. Menurut penasehat hukum terdakwa apakah memang benar pihak JPU telah melakukan pemangilan atau belum.
Ketua Majelis hakim menanyakan kepada pihak JPU ” Sebelumnya saksi Sumarti dan Joko dapat hadir pada persidangan terdakwa Luhur Sentosa alias Tosa Ginting yang digelar pada Minggu lalu, mengapa pemberitahuan pemanggilan untuk kedua saksi tersebut, tidak disampaikan pada saat itu sementara waktu kita kan masih panjang sampai waktu Magrib saat itu ” terang Ledis Meriana Bakara,SH,MH
JPU melalui Jimmy Carter A, SH, MH
menjelaskan ” Pemberitahuan pemanggilan saksi  telah disampaikan kepada yang bersangkutan secara lisan, dan selanjutnya juga telah dilakukan pemanggilan secara tertulis melalui surat, upaya pemanggilan telah kami lakukan ” terang Jimmy
Pihak JPU meminta agar pemeriksaan saksi yang telah hadir dipersidangan dapat dilanjutkan, namun Penasehat Hukum terdakwa meminta agar sidang ditunda karena menurut Penasehat hukum terdakwa bahwa hari ini pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Sumartik alias Atik dan Rudi Sembiring.
Perdebatan antara Penasehat hukum terdakwa dengan JPU sempat terjadi terkait gagalnya menghadirkan para saksi tersebut, bahkan Ketua majelis hakim sempat beberapa kali memukul palu melerai debat yang terjadi antara kedua belah pihak.
Kepada Majlis hakim, Irwansyah Putra Nasution SH MH meminta kepada majlis hakim agar dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi – saksi yang tidak hadir saat itu karena menurut Irwansyah Putra Nasution SH MH pemanggilan terhadap para saksi tersebut sudah ada yang dua kali dan ini sudah yang ke tiga kalinya.
Menanggapi permintaan Irwansyah Putra Nasution SH MH tersebut, Ketua Majlis Hakim Ledis Meriana Bakara,SH,MH, memberikan sekali lagi waktu kepada JPU untuk menghadirkan para saksi.
Kemudian Majlis Hakim mengetuk palu tanda sidang ditunda dan sidang dilanjutkan senin 17 Juli 2023. (AR Lim)