Polemik penolakan warga Tanjung Selamat atas berdirinya pabrik batching milik PT. Putra Raiandra Energy, Sudah Selesai. Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat Menolak Pabrik Batching/ Semen, telah berhasil fasilitasi pertemuan warga dengan pihak pabrik, dengan disaksikan perwakilan Pemerintah Kota Medan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat yang berbatasan langsung dengan pabrik, sudah menyampaikan pendapatnya, yaitu menolak keberadaan pabrik.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang hadir dalam acara tersebut, sebelumnya sudah menyampaikan bahwa syarat nomor 1 izin lingkungan adalah izin Warga yang berbatasan langsung dengan pabrik.
Maka daripada itu, dengan telah dinyatakannya oleh warga menolak pendirian pabrik, pabrik seharusnya tidak akan dapat berdiri atau beroperasi karena izin lingkungan tidak akan terbit.
“Jangan lagi berfikir untuk melakukan upaya upaya lain, pabrik harus tutup”, kata Ir. Abdi Tarigan dalam pernyataannya pada pertemuan tersebut. Ketua Ranting PDIP Tanjung Selamat tersebut mengatakan, Kami tidak akan mundur sampai kapan pun. Kami tidak akan berubah, sampai kapan pun. Intinya, kami tolak pabrik.” Kata Abdi Tarigan
Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat Menolak Pabrik Batching/ Semen, meminta agar pihak pemerintah mencatat pernyataan warga, dan menindak lanjutinya sesuai aturan yang ada. “Mohon sampaikan kepada Bapak Walikota, Kami menolak Pabrik Semen di lingkungan kami”, Kata Edi Surbakti dalam pernyataannya.
Dengan telah tersampaikannya kepada pihak pabrik didepan perwakilan pemerintah bahwa warga menolak pembangunan pabrik, maka sudah seharusnya pabrik ditutup dan dinyatakan tidak dapat beroperasi.
Walikota dan jajarannya sudah tidak perlu lagi melayani pihak pabrik terkait pendirian dan juga pengoperasian pabrik. Sebab sudah jelas syarat utama tidak akan terpenuhi. (D.A.K)