Diduga Langgar UU PPLH, PT. PPSP Terancam di Pidana

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Konflik antara Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit, PT PPSP dan Masyarakat kelurahan Pulo Padang kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu bisa berbuntut panjang dan terancam di Pidanakan.

Pasalnya, Pihak lokasi PT.PPSP yang berada di tengah pemukiman masyarakat tersebut diduga telah melakukan pelanggaran UU PPLH Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal itu di Utarakan Rinaldy Hutajulu salah seorang penggiat lingkungan Pada NGO-Sumatera Forest, Saat diminta tanggapannya,Rabu (02/08) siang.

Melalui sambungan selular nya, Rinaldy Hutajulu mengatakan bahwa penolakan yang di lakukan puluhan warga dengan melakukan aksi unjuk rasa dengan penghadangan truck pengangkut berondolan (Turunan TBS ) menuju pabrik kelapa sawit tersebut merupakan dampak dari keresahan yang di timbulkan akibat pengoperasian dan pengolahan yang di lakukan oleh PT PPSP, Hal itu menjadi salah satu faktor dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT PPSP.

Dimana, Menurut nya keresahan masyarakat tersebut merupakan dampak dari pencemaran lingkungan yang di timbulkan oleh Pabrik Kelapa Sawit tersebut dengan mengeluarkan aroma bau yang sangat meresahkan masyarakat sekitar pabrik.

” pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.” Ujar Rinaldy.

Kepada wartawan, Aktifis lingkungan itu menjelaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Menurut nya Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan, Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Pertanggungjawaban Pidana
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.

Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

” Itu UU yang mengatur, jadi apabila ada Aturan yang mereka langgar akan terancam pidana dan ganti rugi” imbuhnya.

Kepada wartawan, dia sangat menyangkan sikap pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang di nilai tidak menaruh rasa tanggung jawab nya atas izin yang di terbitkan atas PT PPSP yang di ketahui bahwa dari awal pembangunan pabrik tersebut telah ini mendapat penolakan dari masyarakat.
” Dalam hal ini seharusnya Dinas lingkungan hidup harus sigap, karena dinas tersebut merupakan corong atas penerbitan izin PKS itu,” tutupnya.(Dian)