Keluarga Almarhum Paino Minta Agar Presiden dan Menkopolhukam  Mengawal Kasus yang Menimpa Mereka

DETEKSI.co-Langkat, Keluarga Almarhum Paino, mantan Anggota DPRD Langkat yang menjadi korban penembakan, meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Machfud MD, mengawal kasus yang menimpa mereka. Permintaan ini disampaikan Susilawati yang mewakili Keluarga Almarhum Paino pasca dalang penembakan atau aktor intelektual, terdakwa LSG yang duduk di kursi pesakitan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 20 tahun kurungan penjara, Kamis (31/08/2023)
“Kami berharap, bermohon kepada Presiden Jokowi dan Pak Machfud MD tolong lihat kami korban ! Bapak Jokowi, Bapak Machfud MD, datang lah pak ke Langkat, lihat lah hukum di Langkat ini, kawal lah kami, kami ingin keadilan, kami ingin kemerdekaan di bumi Indonesia yang sudah lama merdeka pak,” kata Susilawati didampingi penasihat hukum korban, Togar Lubis.
Usai JPU membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa LSG, anak korban meluapkan kekecewaan dan kekesalannya. Bersama masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasah,  Kecamatan Wampu, mereka menyesalkan tuntutan pidana yang sudah dibacakan JPU.
“Rasa kecewa masyarakat itu luar biasa, terutama korban. Karena ini pembunuhan sangat berencana sekali, sangat-sangat berencana tapi hanya dituntut 20 tahun,
“Kami paham, kami tahu ini belum vonis hakim. Tetapi dari tuntutan, kami sangat kecewa. Kita jangan hanya memikirkan anak dari terdakwa, tapi anak korban juga harus kita pikirkan, bagaimana mentalnya, bagaimana masa depannya,” sambung Susilawati.
Dia membeberkan, terdakwa Tosa pernah dihukum hanya 3 bulan dalam kasus penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan dan korbannya masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Menurutnya, keluarga terdakwa selalu memberi penindasan kepada masyarakat di sana.
Meski Indonesia sudah merdeka selama 78 tahun, tapi masyarakat di Dusun Bukit Dinding, belum merasakan kemerdekaan tersebut secara utuh. “Lihat lah kami ini, pembunuhan sangat berencana dan kemarin tahun 2021, pelaku ini (terdakwa LSG) adalah orang yang sama dengan peristiwa penembakan Almarhum Paino, dia otak pembunuhannya. Namun kemarin, dia hanya divonis 3 bulan (kasus penembakan kepada masyarakat) dan korbannya belum sembuh, pelakunya sudah bebas,” bebernya.
“Dan kali ini otak pelaku dengan orang yang sama dan senjata yang sama! Pasti kami semua masyarakat resah, karena kami ragu, kami takut, korban berikutnya akan terjadi lagi. Karena kami mohon maaf sekali, bukan kami merendahkan hukum, yang kami ketahui orang awam 20 tahun misalkan nanti jatuh vonisnya, sebentar saja nanti sudah keluar,” sambung Susilawati.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari keluarga almarhum Paino,Togar Lubis, menyikapi keluarga korban dan masyarakat Bukit Dinding meluapkan kekecewaannya pada malam hari ini di PN Stabat, mengatakan aksi tersebut akibat kekesalan dan kekecewaan terhadap tuntutan oleh JPU.
Karena dalam pertimbangan ketika JPU menuntut 4 terdakwa lain, sambung Togar, disitulah pertimbangan, bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa LSG. Tapi jaksa menuntut, LSG selaku otak pelaku tidak pada tuntutan yang maksimal.
” Ini aneh ya, orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan jaksa. Kami berharap ya, karena hakim tidak terikat terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan,” pungkas Togar.(AR Lim)