Deteksi.co – Sekadau, Polres Sekadau, Polda Kalimantan Barat menggelar Press Release 4 kasus sekaligus dugaan tindak pidana, yang di adakan di ruang rapat Aula polres Sekadau pada jum’at (28/5/2021) pagi.
Ke -4 kasus tersebut yakni kasus penganiayaan, penertiban PETI, penyebab meninggalnya tahanan serta pengungkapan akun palsu yang mengatasnamakan Bupati Sekadau.
Dipimipin langsung kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko di dampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin dan Kabag Ops AKP Idris Bakara.
Dalam penjelasannya kapolres menyampaikan yang pertama tentang akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Aron Sekadau atau Bupati Sekadau.
Terduga pelaku pemilik akun tersebut merupakan tersangka yang saat ini menjadi tahanan di lapas Sintang.
” Terungkapnya identitas pelaku pada saat seseorang yang akan menjadi korban pelaku melaporkan ke polres sekadau jika dirinya di iming-imingkan pekerjaan proyek dengan meminta uang senilai 10 juta rupiah, ” Jelas Kapolres.
Namun yang akan mengambil uang senilai 10 juta tersebut lanjut Kapolres ternyata istri dari teman pelaku yang juga menjadi tahanan di lapas Sintang.
” Melalui pesan singkat messenger pelaku menghubungi korban dan bertemu di suatu tempat di simpang 4 kayu lapis desa Gonis Tekam, namun yang bertemu dengan korban adalah istri teman pelaku, diketahui pelaku merupakan warga pontianak, ” Ungkap Kapolres.
“Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati untuk mengantar uang dimaksud,” timpal Kapolres.
“Sesampainya dilokasi petugas menemukan DA (34). Ia mengaku disuruh suaminya untuk membantu temannya mengambil uang titipan tersebut. Suami DA dan temannya saat ini adalah Napi di Lapas Sintang,” bebernya.
“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik akun facebook palsu tersebut merupakan Napi di Lapas Sintang berinisial CA. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut” pungkas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan tentang kasus Penganiayaan, menurut Kapolres, pihaknya telah menetapkan WIR (23) sebagai pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak yang terjadi pada Rabu malam (12/5) lalu.
Pelaku menyerang wanita berinisial NV (37) sehingga mengalami luka di leher, perut dan tangan. Pelaku juga menusuk perut sebelah kanan VN (13). Perbuatan ini dilandasi rasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan.
“Pelaku diancam pasal 340 jo pasal 53 KUHP atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP atau pasal 355 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres.
Terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Riam Tengkurak dusun Nanga Biaban desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu, dalam penertiban nya satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti yakni mesin dompeng, selang spiral, Pom, papan dan kain kiyan.
Pelaku berinisial AK (31) merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal. Kapolres mengatakan, kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hulu. Terduga pelaku dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Terakhir terkait kematian salah seorang tahanan berinisial YS, Kapolres menyampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia di RSUD Sekadau setelah menjalani beberapa kali perawatan akibat sakit yang dideritanya.
“Hasil diagnosa medis, YS menderita syok sepsis, kadar gula tinggi dan infeksi paru-paru. YS pertama kali dirawat pada tanggal 28 April 2021 di RSUD Sekadau dan sempat dirujuk ke RS Anton Sujarwo tanggal 3 Mei 2021,” jelas Kapolres.
Setelah 19 hari dirawat di RS Anton Sujarwo Pontianak lanjut Kapolres, YS dikembalikan ke Rutan Polres Sekadau pada tanggal 22 Mei 2021. Karena mengeluh sakit, YS kembali dilarikan ke RSUD Sekadau tanggal 23 Mei sekitar jam 21.30 WIB namun karena penyakit yang diderita YS cukup parah YS menghembuskan napas terakhir dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis (27/5) pukul 08.15 pagi, ” jelas Kapolres.
Penulis : Didi