Penyidik BC Batam Kirim SPDP Kasus Mikol Selundupan Senilai Rp 9,968 Miliar Lebih ke Kejaksaan

DETEKSI.co – Batam, Kasus mikol selundupan senilai Rp 9,968 miliar lebih, yang ditangkap Bea Cukai Batam di Pelabuhan Bintang 99 Persada, Kecamatan Batu Ampar, mulai menemukan titik terang.

Penyidik Bea Cukai Batam telah memeriksa 9 saksi untuk membuat terang kasus penyelundupan ini. Dari informasi yang diperoleh, penyidik pun telah menemukan dugaan pidana dan akan merampungkan pemeriksaan untuk bisa menetapkan tersangka.

“Sudah 9 saksi yang diperiksa. Kalau pemeriksaan nanti sudah lengkap secepatnya kami limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, melalui pesan singkat, Senin (12/2/2024).

Terkait SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Rizki Baidillah menambahkan, hari ini akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Batam).

“Hingga saat ini, proses penyidikan sudah masuk tahap penetapan tersangka. Tapi memang harus ada bukti yang kuat, sehingga tidak dilakukan upaya lain oleh yang bersangkutan,”ungkapnya.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait keterlibatan pengusah hiburan ternama inisial AM dan oknum aparat berpangkat ‘bunga dua’, menjadi teka-teki lantaran keterangan dari 9 saksi yang diperiksa penyidik Bea Cukai, belum ada yang menyebut kedua nama itu.

Dikatakan M Rizki, dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya belum menemukan keterengan terkait nama AM dan oknum aparat ‘bunga dua’. “Itu hanya informasi yang beredar di luar, dari hasil wawancara belum ada,” ujarnya.

Disinggung terkait Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang diajukan penerima barang (mikol satu kontainer) CV Blessing Indo Star pada 24 Januari 2024 dan ditandatangani/stempel petugas Bea Cukai atas nama Ageng Pandu Dewanata pada 25 Januari 2024, M Rizki menyebutkan, bahwa hal itu merupakan bagian dari strategi Bea Cukai Batam.

“Kalau SPPB itu bagian dari strategi, agar dilakukan control delivery dan hot persuite. Sebab, dari analisa dan proses penindakan, itu bagian yang tak terpisahkan,” katanya.

Adapun Mikol satu kontainer itu, sesuai dengan manifest yang beredar di tengah masyarakat didatangkan dari Jurong-Singapura menggunakan sarana pengangkut LCT LEGEND GEMINI tujuan Pelabuhan Bintang 99 Persada, Batu Ampar, Kota Batam.

Di dalam manifest itu tertera jenis barang Rio Sparkling Drink Peach; Rio Sparkling Drink Rose; Rio Sparkling Drink Grape; Rio Sparkling Drink Blueberry; dan Rio Sparkling Drink Strawberry.

Sementara berdasarkan rilis Bea Cukai Batam, di dalam kontainer itu juga ditemukan jenis minuman lian berupa wisky berbagai merek. (Hendra S)