DETEKSI.co – Batam, Jelang Pilkada 2024 serentak yang bakal digelar pada November mendatang, sejumlah jenderal polisi yang menjabat kepala kepolisian daerah (kapolda) juga masuk ke dalam bursa peserta pemilihan gubernur (Pilgub) di sejumlah daerah.
Diantaranya, Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah. Baliho dan spanduk mendukung Kapolda Kepri Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah terlihat bertebaran di jalan yang ada di sejumlah daerah di Kepulauan Riau seperti Tanjungpinang dan Batam.
Spanduk dan baliho yang bertebaran foto dengan aplikasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) jenderal bintang dua itu memuat berbagai tulisan dukungan sebagai promosi agar ikut berkompetisi di Pilkada Kepri 2024.
“Bang Yan Fitri sudilah kiranya menjadi Gubernur Kepri, Kepri adalah Kita. Dukungan dari Anak Kampong Sini”, salah satu titik baliho yang terpasang yang ada di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Senin (22/4/2024).
Selain itu, ada juga spanduk bertuliskan ‘Bang Yan Fitri Saudare Kite For Kepri 1’ juga bertebaran di sejumlah titik yang ada di Kepri. Bahkan, dukungan datang dari kalangan artis dan berbagai organisasi masyarakat (Ormas), yang foto dan videonya juga beredar di media sosial.
Yan Fitri adalah perwira tinggi Polri yang menjabat Kapolda Kepri sejak 7 Desember 2023. Pria yang lahir di Tanjungpinang pada 1967 itu merupakan jebolan Akpol 1989.
Merespons sudah banyaknya spanduku dukungan agar Yan Fitri ikut dalam Pilkada Kepri, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Endri Sanopaka menilai itu bukanlah penyampaian secara terbuka agar jenderal tersebut maju Pilgub.
Apabila disampaikan secara terbuka, kata Endri, akan terjadi konflik kepentingan apalagi polisi tak memiliki hak pilih dan memilih dalam pemilu apapun itu demi menjaga netralitas Polri.
“Ya, spanduknya masih dibuat samar-samar. Yang saat ini banyak dipasangkan, masih dalam posisi pencitraan sebagai Kapolda Kepri,” kata Endri saat dihubungi, Minggu (21/4/2024
Endri mengatakan jika ingin maju dalam pemilu, Yan Fitri harus mengundurkan diri dari Polri atau sudah memasuki masa pensiun.
Dan, sambungnya, baru boleh mendaftar sebagai peserta pilkada setelah ada surat pemberhentian sebagai anggota Polri.
“Kalau beliau menyatakan langsung, maka etikanya, harus persiapan mengundurkan diri, tapi kalau aturan institusi kita tidak tahu, apalagi beliau juga di tahun depan akan memasuki pensiun,” kata Endri. (Hendra S)