DETEKSI.co – Kediri, Personel gabungan dari Kodim 0809, Polres Kediri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Kediri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Semeru Tahun 2021 di halaman Mapolres Kediri, Rabu (5/5) pagi. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Kapolres Kediri, Dandim 0809, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat pol PP Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Hanindhito Himawan Pramana disapa akrab Mas Bupati Dhito menyampaikan, dalam apel tersebut digelar secara serentak di wilayah Indonesia karena merupakan sebagai bentuk kesiapan anggota dalam rangka pengamanan sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri dan penyekatan larangan mudik sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya harap personel gabungan yang menjalankan tugasnya bisa memberikan yang terbaik terutama keselamatan kepada masyarakat,” katanya.
Mas Bupati menuturkan, perlu diketahui pada libur natal dan tahun baru tahun lalu angka Covid-19 mengalami kenaikan sehingga personel gabungan bisa memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan mudik dan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Semoga angka terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri bisa cepat menurun agar bisa menjadi zona hijau,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan, sebanyak 363 personel gabungan akan menjaga di enam pos pengamanan yang masing masing setiap pos pam dijaga sekitar 30 personel. Selain itu juga harus belajar dari pengalaman libur panjang sebelumnya karena angka Covid-19 mengalami kenaikan sehingga upaya yang dalam mencegah penyebaran Covid-19 selama ini cukup baik. Maka dari itu, jangan sampai perjuangan secara bersama ini menjadi sia-sia.
“Kita perlu keterlibatan seluruh tokoh agama dan masyarakat untuk mengimbau warganya agar tidak mudik, berkerumun, wisata yang berpotensi menimbulkan klaster,” ungkapnya.
AKBP Lukman Cahyono menambahkan, perketat penjagaan sudah dilakukan petugas pos pengamanan di wilayah Kandangan karena jika mudik dari arah Malang dan Batu menuju Kabupaten Kediri atau sebaliknya maka petugas akan menyuruhnya untuk putar balik. Namun ada pengecualian seperti surat tugas, pergi berobat, kedukaan maupun ada keluarganya melahirkan yang tetap diperbolehkan.
“Untuk mudik yang sifatnya lokal masih satu karesidenan seperti dari Nganjuk ke Kediri, Blitar, Tulungagung masih diperbolehkan,” paparnya. (Didik/Mbah Yo).