Aplikasi Silon Bermasalah, KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Paslon Masinton – Mahmud

Pendaftaran paslon Masinton – Mahmud oleh partai pemdukung PDIP dan Partai Buruh, Rabu (5/9/2024). (DETEKSI.co/Zatam)

DETEKSI.co – Tapteng, Dalih tidak mengajukan dokumen pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis, ditolak KPU Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (4/9/2024) malam.

Nyaris terjadi kericuhan akibat penolakan KPU Tapteng ini. Pasalnya, menurut Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendaftaran melalui aplikasi Silon Pilkada, namun terkendala gangguan sistem. Oleh karenanya ia meminta agar pasangan Masinton – Mahmud diperbolehkan mendaftar secara manual.

“Kita telah berulang kali melakukan pengaksesan, namun selalu gagal. Dalam hal ini, apakah kami yang harus disalahkan. Ada apa ini?,” ujar Sarma dengan nada bertanya.

Namun, apa yang disampaikan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara ini tidak digubris KPU Tapteng. Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, keukeuh jika pihaknya harus menerima pendaftaran melalui Silon. Dengan kata lain, KPU Tapteng menolak pendaftaran jika tidak melalui Silon.

Suasana semakin memanas. Seribuan massa pendukung paslon Masinton – Mahmud yang berada diluar gedung mulai ribut. Melalui pengeras suara, massa meminta KPU Tapteng segera menerima pendaftaran paslon Masinton – Mahmud. Dengan sedikit berang, Sarma Hutajulu meminta KPU Tapteng membuat berita acara penolakan
pendaftaran.

“Jika KPU menolak berkas pendaftaran Masinton dan Mahmud, kami minta secara tertulis,” tegas Sarma.

Namun apa yang diminta Sarma Hutajulu ini tak diindahkan KPU Tapteng. Wahid menyarankan agar partai pengusung (PDIP dan Partai Buruh), mendaftarkan paslon MAMA melalui Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB, pada hari yang sama.

Wahid juga menolak berkas pendaftaran paslon Masinton – Mahmud yang diserahkan di menit-menit akhir pendaftaran. “Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan,” ucap Wahid. (Zatam)