Team penasehat hukum (PH) Paslon Dr. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dan Dr. H. Samsul Tanjung, ST. MM saat melakukan konfrensi pers terhadap sejumlah wartawan di rumah posko tem pemenangan gabungan partai politik di Kampung Baru Kota Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (16/92024) sekira pukul 11.30 WIB. (Surya Dharma/ Ist)
DETEKSI.co – Labura, Team penasehat hukum (PH) Paslon Dr. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dan Dr. H. Samsul Tanjung, ST. MM melakukan protes terkait keputusan rapat mediasi Bawaslu tentang sesengketPipilkada.
Keberatan ini disampaikan oleh Ketua team Pendaping hukum Agussyah R. Damanik, SH, MH didampingi oleh Tri Sandi Muji Areza, SH, MH, dan perwakilan gabungan partai politik didepan sejumlah wartawan di rumah posko tem pemenangan gabungan partai politik di Kampung Baru Kota Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (16/92024) sekira pukul 11.30 WIB.
Dalam konfrensi pressnya, Agussyah R Damanik, SH, MH, dalan nota keberatannya menjelaskan, pertama bahwa isi kesepakatan dilakukan oleh KPU Labura, sebagai mana tertuang dalam putusanbawaslu Kabupaten Labura, mengandung kesalahan dan kekhilapan (dwaling), karena KPU Labura telah mengabulkan permintaan pemohon, untuk menerima kembali pendaftaran pada tanggal 16 dan 17 September 2024, sedangkan penentuan teknis penerimaan pendaftaran dan jadwal pendaftaran pilkada adalah keputusan trategis yang harus berdasarkan perundang undangan, bukan berdasarkan permintaan permohonan dari peserta pemilu.
Kedua, Bawaslu Labura, sebagai Majlis Musyawarah yang telah keliru menjatuhkan putusan, dengan memerintahkan KPU Labura untuk melaksanakan kesepakatan yang di buat oleh pemohon dan termohon. Ke tiga, menurut hukum, bahwa isi kesepakatan tersebut, merupakan kesepakatan yang dilarang dan tidak dapat dilaksanakan.
Pendamping Hukum Paslon Dr. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dan Dr. H. Samsul Tanjung, ST. MM menerangkan, dari point diatas bahwa kesepakatan pemohon dan tindakan KPU dan Bawaslu Labura bertentangan Hukum dan batas wewenangnya dengan ketentuan sebagai berikut, satu bahwa point kesepakatan pertama, termohon memberi kesempatan kepada pemohon untuk menyerahkan dokumen pendaftaran yang dijadwalkan pada tanggal 16 s/d 17 September 2024, bertentangan dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buapati dan Wakil Bupati, kemudian Wali Kota dan Wakil Walikota, yang menetapkan jadwal penerimaan pendaftaran pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024, serta surat dinas 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Kemudian, perihal ketentuan perpanjangan pendaftaran pasangan calon uang menetapkan jadwal perpanjangan /pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 2 s/d 04 September 2024, dengan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan Administrasi calon, penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menentukan tata cara penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon.
Kedua, point kesepakatan kedua, bahwa pemohon bersedia melaksanakan dan mematuhi setiap tahapan/jadwal pencalonan yang di tetapkan oleh termohon, penetapan tahapan/jadwal pencalonan adalah kewenangan KPU RI diberikan atribusi hukum oleh UU untuk membuat, dan bukan wewenang KPU Kab/ Kota, bahwa KPU Labura tidak sesuai dengan pasal 9 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Lanjut, tindakan KPU Labura menyepakati agar pemohon mematuhi setiap tahapan/jadwal pencalonan yang ditetapkan merupakan tindakan yang melampaui batas kewewenangan dan mendahului KPU RI dengan menciptakan hukum/norma sendiri secara berulang, hal ini juga terjadi pada proses perpanjangan proses pendaftaran kpu Labura mengumumkan pada tanggal 30 Agustus sampai 01 September 2024, yang mana pada waktu tersebut adalah proses sosialisasi perpanjangan tahapan pendaftaran, sedang waktu perpanjangan di mulai tanggal 02 sampai 04 September 2024, dan sudah di klarifikasi oleh KPU Labura.
Ketiga, dari point kesepakatan ketiga, pemohon dan termohon sepakat bahwa surat pemberitahuan pendaftaran sebagai pengganti surat persetujuan tertulis untuk kelengkapan dokumen pendaftran, kesepakatan Pemohon dengan kpu Labura yang menjadi surat pemberitahuan pendaftar dimaksud tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Dan kuasa hukum Paslon Dr. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dan Dr, H, Samsul Tanjung, ST, MM menduga bahwa kesepakatan Pemohon dengan KPU Labura salah dan keliru, sesuai penafsiran dari surat tugas KPU nomor. 2038PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024, prihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan, sedangkan yang terjadi di Kabupaten Labura berbeda kondisi, pendaftar pemohon (Ahmad Rijal dan Darno), bahwa KPU Labura memberi status pengembalian perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Labura tahun 2024 (formulir model tanda.KWK).
Selanjutnya Ketua Team Pendaping hukum Agussyah R. Damanik, SH, MH menagatakan, berdasarkan uraian tersebut, bahwa selaku kliennya Dr. Hendri Yanto sitorus, SE, MM dan Dr. H. Samsul tanjung, SE, MM sebagai Bakal Paslon yang telah mendaftarkan diri secara sah dan telah mengikuti seluruh tahapan proses pendaftaran verifikasi administrasi, perbaikan dan penentuan status memenuhi syarat, sesuai program dan jadwal dalam PKPU no. 8/2024 sudah masuk dalam tanggapan masyarakat, sehingga klien mereka sangat di rugikan atas keputusan Bawaslu Labura no. Register :001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024, karena diperlakukan tidak adil, dan sebagai Bakal Paslon oleh penyelengara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Labura.
Di akhir suaran persnya Ketua team Pendaping hukum Agussyah R. Damanik, SH, MH mengungkapkan bahwa dalam menegakkan hukum dan keadilan pemilih (melindungi hak konstitusi kkein kami dan masyarakat) serta mencegah terjadinya pengulangan tindakan pelanggaran Bawaslu dan KPU Labura, pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik gugatan laporan/pengaduan kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan instansi penegak hukum atau melakukan upaya hukum yang di benar kan oleh Undang-undang.
Sementara itu Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus saat di konfirmasi dikantornya, Senin (16/9/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, menjelaskan, Bawaslu Labura sudah melaksanakan regulasi tahapan sengketa proses Pilkada sesuai peraturan Bawaslu no. 02 tahun 2020, bahwa dalam tahapan sengketa pilkada adanya laporan dari pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati (Ahmad Rijal dan Darno), dalam regulasinya terdapat proses rapat mediasi tetap, dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor, hasil dari mediasi didapat kesepakatan bahwa pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran di kpu Labura pada tanggal 04 September 2024, dengan status dikembalikan.
Kemudian dari kesepakatan KPU Labura menerima perbaikan dokumen pendaftaran dari Paslon Ahmad Rijal dan Darno, di mulai tanggal 16 s/d 17 September 2024, dan pihak Bawaslu menyarankan bagi pihak yang tidak dapat menerima dengan hasil kesepakatan pada tanggal 15 September 204, agar segera melaporkan kepada lembaga terkait sesuai aturan perundang udangan. (Surya Dharma)