DETEKSI.co – Medan, Terkait Aktifitas (KCW) Kesawan City Walk yang diduga abaikan (PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di saat pandemi Covid-19, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memanggil Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk dimintai penjelasan.
Pada Senin (19/4/2021) semalam, Edy Rahmayadi mengatakan kalau ” Pemerintah kota Medan sebagai penyelenggara (KCW) Kesawan City Walk, akan dimintai penjelasan dan menegaskan aturan PPKM Skala Mikro dibuat agar dipatuhi, termasuk Pemkot Medan yang mengelola Kesawan City Walk sebagai pusat kuliner “
Edy Rahmayadi menambahkan ” protokol kesehatan harus dilakukan di tengah Pandemi Covid-19 dan berjanji akan terus mengingatkan Pemkab dan Pemkot bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga protokol kesehatan harus terus dijalankan. Saya akan tekankan kembali sosialisasi dan edukasi untuk itu. Rakyat sudah jenuh mengalami hal ini. Rakyat perlu mencari nafkah ” tandasnya.
“Tapi saya tetap mengingatkan pada bawahan saya khusus kepada kabupaten/kota, camat sampai kepala desa bahwa Covid-19 belum berakhir, tetap harus diwaspadai salah satunya adalah penerapan prokes,” sambungnya.
Program Bobby dalam mewujudkan The Kitcen Of Asia melalui Kesawan City Walk rupanya banyak menuai protes terkait pelaksanaan ketentuan dan kepatuhan peraturan perundangan lewat PPKM Skala Mikro yang dinilai sedikit di kesampingkan. Pasalnya lokasi itu menjadi tempat kerumunan sejak dibuka oleh Bobby Nasution beberapa waktu lalu.
Pengunjung yang datang tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Selain itu jam operasional juga dipertanyakan karena tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan dalam aturan PPKM Skala Mikro yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. (Subiyono)