Pengacara Riki Irawan, SH. (DETEKSI.co/Ist)
DETEKSI.co – Pancurbatu, Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik perjudian dan peredaran narkoba di Pancurbatu, Deli Serdang, semakin menguat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, dan Kapolsek Pancurbatu, Kompol Djanuarsah, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya judi tembak ikan dan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Upaya konfirmasi berulang kali melalui pesan WhatsApp kepada kedua perwira menengah kepolisian tersebut tidak membuahkan hasil, meskipun pesan-pesan tersebut telah dibaca.
Kebungkaman ini menimbulkan kecurigaan publik, yang menduga adanya aliran dana dari bandar judi dan narkoba kepada oknum aparat.
Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan warga yang selama bertahun-tahun menyaksikan praktik ilegal tersebut berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Seorang warga Kecamatan Sibolangit mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakmampuan aparat penegak hukum memberantas judi tembak ikan dan narkoba di wilayah Pancurbatu.
Pergantian Kapolsek dan Kanit Reskrim yang berulang kali tidak menghasilkan perubahan berarti, membuat warga semakin pesimis. Mereka menilai bahwa bandar judi dan narkoba memiliki pengaruh yang lebih kuat daripada aparat penegak hukum setempat.
“Siapa pun Kapolsek dan Kanit Reskrim di sini, tetap saja sama. Mereka tidak sanggup membersihkan perjudian dan narkoba. Padahal, maraknya praktik ini meningkatkan angka kriminalitas,” ujar warga tersebut. Ia menambahkan bahwa hanya dengan intervensi langsung dari Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB, pemberantasan praktik ini dapat efektif dilakukan.
Warga juga menuturkan bahwa lokasi perjudian, seperti di Gang Lembah, Desa Sembahe dan Villa Lotus Desa Suka Makmur, beroperasi secara terang-terangan.
Meskipun sering dirazia oleh petugas gabungan Polri-TNI, dan lapak-lapaknya bahkan dibakar, praktik perjudian dan narkoba tersebut kembali beroperasi keesokan harinya, bahkan menggunakan tenda sebagai pengganti bangunan yang dihancurkan.
Lokasi-lokasi lain yang disebut sebagai tempat beroperasi judi tembak ikan antara lain Desa Rumah Pilpil, Bandar Baru, Sibolangit, perbatasan Deli Serdang dengan Tanah Karo, Desa Durin Simbelang, dan desa-desa lainnya.
Sementara itu, Pengacara Riki Irawan SH yang dimintai statementnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/3/2025) mengatakan Kapolsek dan Kapolrestabes Medan harusnya memberikan jawaban yang benar atas pertanyaan media dan keresahan masyarakat.
Sebab, menurut pengacara terkenal asal Kota Medan ini bahwa sikap bungkam dan praktek judi yang terus berlangsung mengindikasikan ada yang tidak benar dalam pelaksanaan program perang terhadap penyakit masyarakat (Pekat) maupun judi yang dijalankan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu.
“Sebab, sebagaimana kita ketahui bahwa perputaran uang dalam kejahatan dan penyakit masyarakat ini cukup besar. Uang yang besar ini bisa berdampak ke mana-mana diantaranya dugaan suap ke aparatur penegak hukum dan lain-lain. Jadi sebaiknya Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu seger lah memberi jawaban dan tanggapan,” tegas Riki.
Selain itu, sambung Riki, harus diingat bahwa kita sebagai manusia yang beragama dan beriman. Agama jelas melarang kegiatan judi karena berdampak ke kehidupan sosial yang lain diantaranya kejahatan pencurian, narkoba dan perselisihan di tengah-tengah masyarakat sebagaimana dinyatakan dalam Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91 yang berbunyi ; “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengadu nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah semua perbuatan itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah : 90-91).
“Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Pancurbatu bisa malu kalau sempat pertanyaan awak media yang tidak dijawab ini kemudian dibawa awak media ke Komisi Informasi untuk diuji, Kapolres dan Kapolsek bisa dipidana loh berdasarkan UU Keterbukaan Informasi, walau hanya tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman yang hanya hitungan bulan penjara,” tandas Riki Irawan, SH. (Pea)