Danjor Nababan Laporkan Mantan Pasangannya di Pilkada Dairi 2024 Ke Polda Sumatera Utara

Pasangan Danjor - Bintang, saat mendaftar ke KPU Dairi pada tahapan Pilkada Dairi tahun 2024 lalu.
Pasangan Danjor – Bintang, saat mendaftar ke KPU Dairi pada tahapan Pilkada Dairi tahun 2024 lalu.

DETEKSI.co – Dairi, Mantan Calon Bupati Dairi, Danjor Nababan melaporkan AB yang merupakan mantan pasangannya sebagai calon wakil Bupati pada kontestasi Pilkada Dairi tahun 2024 lalu ke Polda Sumatera Utara.

Selain melaporkan AB, Danjor juga melaporkan istri AB berinisial LS. Hal itu disampaikan kuasa hukum Danjor, Roder Nababan melalui telepon, Kamis (27/3/2025).

“Sudah dilapor per 21 Maret 2025, dengan dugaan pengancaman pembunuhan”, kata Roder.

Roder menjelaskan, peristiwa yang dilapor terjadi di sebuah penginapan di bilangan Jalan Makmur Sidikalang medio Nopember 2024 lalu, disana kliennya dipaksa menandatangani surat penitipan uang senilai Rp3,8 milliar.

“Danjor menandatangani surat penitipan uang Rp3,8 milliar dibawah ancaman. Dalam surat dimaksud LS merupakan pihak pertama. Di lokasi kejadian, AB hadir bersama sejumlah orang”, ujar Roder.

Saat itu, Danjor mendengar ucapan kasar yang mengancam keselamatan. Video intimidasi turut dilampirkan sebagai barang bukti pelaporan.

“Danjor bukanlah tempat penitipan uang. Kalau penitipan uang, harus bayar jasa”, sebut Roder menandaskan.

Masih menurut Roder, peristiwa tersebut berkaitan dengan pilkada. Awalnya disepakati, dana kontribusi AB sebesar Rp4 milliar. Terakhir, disanggupi Rp3 milliar.

“Jadi, tidak ada penitipan”, kata Roder.

Diutarakan, paslon ini kalah dan Pilkada Dairi dimenangkan Vickner Sinaga-Wahyu Daniel Sagala.

Sementara itu, AB yang dikonfirmasi wartawan di Sidikalang, Kamis (27/10/2025) menyebut belum mengetahui pelaporan dimaksud. AB juga membantah melakukan pengancaman.

Menurutnya, penandatanganan surat penitipan uang dilakukan tanpa paksaan serta disaksikan sejumlah tokoh.

AB menegaskan, uang sebesar Rp3,5 milliar diserahkan istrinya dan digunakan sendiri oleh Danjor.

“Uang diserahkan kepada beliau dan digunakan sendiri oleh beliau. Soal dipakai untuk apa, itu urusan beliau, dan juga karena dijanjikan akan dikembalikan secepatnya, makanya dikasih oleh istri saya”, sebut AB.

“Uang dari istri saya Rp3,5 milliar, jikalau kemudian dalam surat menjadi, Rp3,8 miliar karena termasuk uang teman”, kata AB.

“Saya tidak pecah kongsi dengan Danjor. Mungkin, pengaduan dibuat untuk menghindari pembayaran. Apalagi, somasi pertama sudah dilayangkan dan dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kedua”, ujar AB.

“Somasi dilayangkan, karena pengembalian uang sejatinya dilakukan tertanggal 16 Maret 2025, namun faktanya tidak ditepati. Jika sekarang saya dilaporkan, mungkin saja untuk menghindari pengembalian uang, dan seandainya ada pengancaman, mengapa pengaduan baru muncul sekarang”, kata AB. (NGL)