DETEKSI.co-Langkat, Masri Purba mendatangi Polres Langkat untuk menyerahkan surat permohonan penyitaan barang bukti kepada penyidik polres langkat melalui Bapak Kapolres Langkat. Rabu, 09 April 2025.
Masri Purba bersama penasihat hukumnya Benson Casanova, SH., MH, Aswin Surbakti, SH dan Obed Peres, SH.
Adapun barang bukti yang dimohonkan penasihat hukum Masri Purba untuk disita tersebut berupa brangkas yang rusak akibat dirusak oleh orang yang mencuri surat-surat berharga dan barang-barang berharga milik Masri Purba.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Masri Purba Surat permohonan tersebut dimohonkan karena sampai saat ini brankas tersebut belum ada dilakukan penyitaan, dimana menurut keterangan Benson Casanova, Barang Bukti yang berhubungan dengan tindak pidana seharusnya disita untuk dipergunakan penyidik menjadi bukti di penyidikan, penuntutan ataupun di periksa di peradilan nantinya yang sesuai dengan KUHAP yang berlaku saat ini.
Maka atas hal itu, Korban dan Penasihat Hukumnya Aswin Surbakti, SH berharap agar pihak bapak kapolres langkat memerintahkan penyidik yang menangani perkara kliennya supaya menyita barang bukti tersebut. (D.A.K)