Skandal Dugaan Suap dan Gratifikasi di Sekretariat DPRD Kota Medan, Sekjen DPP AJH Soroti Mandulnya Fungsi Pengawasan

Sekjen DPP AJH, Anjas Milan, ST., SH., M.Si.
Sekjen DPP AJH, Anjas Milan, ST., SH., M.Si.

DETEKSI.co-Medan, Keresahan muncul di tengah masyarakat dan pegiat jurnalistik Kota Medan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kota Medan untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Praktik yang diduga sarat suap dan gratifikasi ini menuai pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga publik tersebut.

Sekretariat DPRD Kota Medan dinilai tidak informatif dan tidak mengindahkan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, disebut sebagai sosok yang belum menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan kepada publik.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (Sekjen DPP AJH), Anjas Milan, ST., SH., M.Si, mengkritik keras sikap Sekwan DPRD Kota Medan yang tidak merespons permintaan konfirmasi wartawan terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Dalam negara demokrasi, informasi bukan sekadar kebutuhan, tetapi juga merupakan hak dasar warga negara,” tegas Anjas kepada wartawan, Selasa (20/05/2025).

Lebih lanjut, Anjas yang merupakan alumni Lemhannas RI Angkatan X Tahun 2016 menyatakan, negara wajib mengelola aset publik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Ia menilai praktik suap dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Pertanyaannya, ke mana saja para pengawas negara selama praktik ini berlangsung? Seharusnya, sistem pengawasan internal mampu mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini,” tambahnya.

Anjas juga mempertanyakan peran Inspektorat Pemko Medan, yang dinilai gagal mendeteksi potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Menurutnya, kelalaian ini bukan sekadar persoalan teknis, namun harus ditelusuri lebih lanjut dalam konteks pertanggungjawaban hukum, termasuk oleh Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Ia juga menyayangkan sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai pasif dan tidak menunjukkan tindakan tegas dalam menyikapi kasus ini, meskipun memiliki mandat konstitusional untuk mengaudit pengelolaan keuangan negara.

Rincian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat DPRD Kota Medan
Tahun Anggaran 2023:

  1. Kliping Berita Media Online Rp.807.300.000,-
  2. Adventorial untuk Media Rp. 960.000.000,-
  3. Pengadaan Laptop 11 unit Rp 356.895.000,-
  4. Matras Karate (1 set) Rp.40.000.000,-
  5. Pemeliharaan alat Fitness Rp.100.000.000,-
  6. Penataan Kamar Mandi Gedung DPRD Kota Medan Rp.200.000.000,-
  7. Penataan Rooftop Rp.2.000.000.000,-

Tahun Anggaran 2024:

  1. Advertorial media online Rp.870 juta;
  2. Advertorial media cetak Rp 1.275.000.000;
  3. Jasa pembuatan kliping media harian Rp 192 juta;
  4. Langganan majalah Rp 222 juta;
  5. Langganan surat kabar Mingguan Rp 130 juta;
  6. Biaya berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.000;
  7. Jasa pembuatan kliping media Rp 126 juta;
  8. Jasa pembuatan kliping media Rp 612.300.000;
  9. Pemberitaan surat kabar Rp 600 juta;
  10. Tong sampah (30 buah) Rp 48.juta;
  11. Matras karate (2 set) Rp 40 juta;
  12. Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
  13. Belanja sewa meubel Rp 874.000.000;
  14. Berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.00;
  15. Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
  16. Rehab meubelair Rp 200 juta;
  17. Sewa meja Rp 338.400.000;
  18. Sewa kursi + cover Rp 4.363.968.000;
  19. Sewa bunga hidup Rp 175.020.000;

Ajakan Klarifikasi dan Transparansi
Berdasarkan rincian tersebut, Aliansi Jurnalis Hukum menduga kuat adanya praktik suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Sekretariat DPRD Kota Medan. Oleh karena itu, mereka meminta kepada pihak terkait — terutama pejabat yang berwenang — untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka kepada publik.

“Kami mendesak agar penegak hukum menindaklanjuti temuan ini dengan serius. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Anjas.

Ketika di konfirmasi terkait berita ini, kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, melalui nomor WhatsApp 08126479XXX tertanda dilayar handphone android centeng dua, namun tidak ditanggapi atau tidak dibalas, ke esokan hari Selasa (20/5/2025) sekira pukul 09.30 WIB kembali wartawan konfirmasi kedua kalinya, tertanda dilayar handphone android centeng dua, namun hingga berita ini di publish, tidak ada balasan melalui WhatsApp. (Red)