DETEKSI.co – Tapteng, Aksi petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah membuahkan hasil. Senin (19/5/2025) pukul 18.00 WIB, mereka berhasil menangkap seorang pengedar sabu di sebuah pondok di Lingkungan II Barung Barung, Kecamatan Tapian Nauli.
Keberhasilan ini tak lepas dari informasi berharga yang diberikan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
JP (51), warga Tapian Nauli, tak berkutik saat petugas menggerebek pondoknya di tepi sungai.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2,16 gram sabu, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, satu buah bong, dan satu buah tas sandang.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan penangkapan tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” ujar AKP Gunawan.
Ia menambahkan bahwa JP sempat melawan saat ditangkap, sehingga Lurah Tapian Nauli II turut dihadirkan ke lokasi.
Atas kejadian ini, Polisi, bersama Lurah Parulian S. Hutabarat, perangkat desa, dan warga sekitar, sepakat membongkar dan membakar pondok tersebut.
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah kembalinya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Saat ini, JP telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Job Purba)











