Mantan Kepala BPN Lamsel Ditahan Terkait Kasus Sertifikat Tanah Kemenag

DETEKSI.co-Lampung Selatan, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Teluk Betung, Kamis (26/6/2025).

Penahanan dilakukan karena Lukman diduga kuat terlibat dalam praktik kongkalikong terkait penerbitan sertifikat tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kini, ia menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang saat Lukman menjabat sebagai Kepala BPN periode 2006 hingga 2009.

Selain Lukman, Kejati Lampung juga menetapkan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang sebenarnya milik Kemenag,” jelas Armen.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai perubahan status kepemilikan tanah Kemenag yang telah beralih atas nama perorangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Biro Hukum Kemenag RI juga sempat turun langsung untuk melakukan penelusuran di lokasi, dan menemukan fakta bahwa lahan tersebut telah berpindah tangan secara tidak sah. (Yusri)