Saksi Mangkir, Sidang Dugaan Penggelapan Dana Rp 2,1 Miliar oleh Manajer BPR DMS Ditunda

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Daisy, Manajer Funding PT BPR Dana Mitra Sukses (DMS), lantaran saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan, Selasa (1/7/2025), tidak dapat datang.

Jaksa Penuntut Umum, Listakeri Syafriliana Anugerah, mengajukan permohonan penundaan kepada majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

“Kemarin, agenda sidangnya pemeriksaan saksi. Namun saksinya tidak bisa hadir, jadi sidang ditunda. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Listakeri, sapaan akrab jaksa Listakeri Syafriliana Anugerah, saat ditemui Rabu (2/7/2025).

Kasus yang menyeret Daisy menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pemalsuan pencatatan deposito dan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 2,1 miliar. Aksi tersebut dilakukan Daisy saat menjabat sebagai Manajer Funding PT BPR DMS sejak Desember 2016.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa memaparkan tindakan Daisy terjadi sejak April 2022 hingga Agustus 2023 di kantor PT BPR DMS yang berlokasi di Ruko A Nomor 7 Pasar Sukajadi, Kota Batam. “Terdakwa membuat bilyet palsu, memalsukan tanda tangan nasabah, dan mengelabui proses dokumentasi internal,” kata Listakeri di persidangan.

Daisy disebut memanfaatkan akses komputer milik customer service untuk mencetak bilyet palsu, kemudian menyusun dokumen seolah-olah pencairan deposito dilakukan sesuai prosedur. Setelah proses internal berjalan, dana deposito langsung ditransfer ke rekening milik orang-orang terdekatnya, yakni Yanti (teman) dan Hely (abang kandung).

Namun, lanjut Listakeri, seluruh transaksi tersebut tidak tercatat dalam sistem inti perbankan (core banking), yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Deposito DMS No. 057/DIR-DMS/V/2017, khususnya poin yang mewajibkan pencairan deposito hanya bisa dilakukan berdasarkan permintaan sah dari nasabah.

Beberapa nasabah yang menjadi korban di antaranya Joyce Eignery Zhen, yang memiliki Bilyet Nomor 1175 dan 1125. Seharusnya bilyet tersebut diperpanjang atas nama kakaknya, Santi, namun dana malah ditransfer ke rekening Yanti dan Hely.

“Selain itu, nasabah Santi dengan Bilyet palsu Nomor 1220 dicairkan tanpa permintaan, dana ditransfer ke Hely, serta nasabah Nurlela dengan Bilyet Nomor 0736, 0723, 1253, 1276, dan 1293 dicairkan secara bertahap tanpa sepengetahuan nasabah. Dana juga masuk ke rekening Hely,” beber Listakeri.

Listakeri mengungkapkan, dari total kerugian yang timbul, PT BPR DMS mengalami kerugian Rp 2.128.057.400. Rinciannya, nasabah Santi merugi sebesar Rp 1,044 miliar, sementara nasabah Nurlela kehilangan Rp 1,084 miliar.

“Terdakwa Daisy baru mengembalikan dana senilai Rp 200 juta. Sisanya, sebesar Rp 1.928.057.400 belum tergantikan. Dana yang digelapkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Listakeri.

Atas perbuatannya, Daisy didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). “Atas perbuatannya, terdakwa Daisy terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar,” ujarnya. (Hendra S)