Lamban Tangani Kasus Penganiayaan, Polsek Pulau Tello Disorot Kuasa Hukum Korban

DETEKSI.co-Nias Selatan, Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan, Sanokhôi Sarumaha, yakni Onesius Gaho, S.H., M.H., CLA., C.Md., secara tegas mempertanyakan kinerja Polsek Pulau Tello, Nias Selatan yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami kliennya.

Sanokhôi Sarumaha dilaporkan mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun hingga kini, menurut keluarga, belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menindak dua orang terduga pelaku.

“Sebagai kuasa hukum, saya sangat menyesalkan sikap diam Polsek Pulau Tello. Ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Harusnya polisi bisa bertindak tanpa menunggu laporan,” ujar Onesius Gaho, Senin (21/7/2025).

Pihak keluarga korban mengaku frustrasi karena belum mendapat kepastian hukum, dan akhirnya menunjuk Gaho sebagai kuasa hukum. Namun yang disayangkan, lanjutnya, pihak Polsek hanya menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap “meminta keterangan,” tanpa ada tindakan hukum tegas terhadap para pelaku.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan fungsi penegakan hukum. Kami akan membawa persoalan ini ke Kapolres Nias Selatan, Kapolda Sumut, bahkan Kapolri. Jika perlu, kami minta seluruh personel di Polsek Pulau Tello dievaluasi dan diganti karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Gaho.

Ia juga mengingatkan masyarakat Pulau Tello dan Nias Selatan agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.

“Negara ini adalah negara hukum. Semua masalah harus diselesaikan secara legal. Jika tindakan kekerasan dibiarkan, itu sama saja meruntuhkan wibawa hukum di negeri ini,” pungkasnya.(Red)