DETEKSI.co – Tapteng, Dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran gelap narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu.
Pada Kamis malam, 31 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang pengedar sabu di sebuah kedai tuak di Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat.
Tersangka, BST (60), warga Dusun I, Desa Pahieme I, tak berkutik saat petugas menggerebeknya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang cukup signifikan: enam paket sabu-sabu siap edar, enam plastik klip kosong, dua plastik bening, empat pipet yang telah dimodifikasi, satu sendok sabu (pipet modifikasi), uang tunai Rp 1.010.000 diduga hasil penjualan sabu, satu bong, satu gunting, dan satu unit ponsel Android. Jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan tersangka telah menjalankan aksinya dalam skala cukup besar.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kedai tuak tersebut.
Kejelian dan kesigapan petugas dalam menindaklanjuti informasi tersebut membuahkan hasil yang signifikan.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria tak dikenal di Kota Sibolga pada 6 Juli 2025 melalui angkutan kota,” ungkap AKP Gunawan.
Pengakuan tersangka ini membuka peluang bagi Sat Narkoba untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dan membongkar jaringan pengedar narkoba di atasnya.
Meski penggeledahan di rumah tersangka tak membuahkan temuan tambahan, penangkapan ini tetap menjadi pukulan telak bagi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
AKBP Wahyu Endrajaya, Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Narkoba, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat.
“Kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat vital dalam memberantas narkoba,” tegasnya. Penangkapan BST dan penyitaan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Tersangka kini ditahan di Polres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jobbinson Purba)












