DETEKSI.co-Langkat, Terkait banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang status lahan PTPN II Kebun Tanjung Jati yang terletak di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai,Kecamatan Stabat dimana Pohon kelapa sawit yang ditanam oleh PTPN II Tanjung Jati terlihat sudah banyak yang mati sementara kalau dilihat dari pohon yang masih hidup terlihat dalam masa produksi,selain terlihat banyaknya kelapa sawit yang mati sudah banyak tanaman palawija seperti jagung,pisang dan Ubi di aral tersebut.
Banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait status lahan tersebut,wartawan deteksi.co menanyakan hal tersebut kepada Kariadi Manejer PTPN II Kebun Tanjung Jati melalui Hand Phon selulernya mengunakan WhatsApp meski telah dibacanya namun sampai saat ini beliau belum juga menjawab.
Karena Manejer PTPN II Tanjung Jati belum juga menjawab,wartawan deteksi.co menanyakan kepada BS Panjaitan bagian Humas Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa melalui Hand Phon selulernya mengunakan WhatsApp
hal serupa juga dilakukan Sutan,meski telah dibacanya namun tidak juga memberi jawaban.
Atas bungkamnya Manejer PTPN II Kebun Tanjung Jati dan Bagian Humas Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa terkait Status Lahan tersebut Wakil Ketua DPN – LPK ( Dewan Pimpinan Nasional ) – ( Lembaga Pemantau Korupsi ) Norman Ginting SE Menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh maneger PTPN II Kebun Tanjung Jati dan Humas Direksi PTPN II Tanjung Morawa ” Ini perlu di selidiki oleh penegak hukum yang ada Di Langkat apakah mereka terlibat dalam kasus ini Karena mereka tidak melakukan tindakan – tindakan seperti tidak memberi jawaban terhadap Status Lahan tersebut,disini timbul rasa kecurigaan mengapa mereka tidak melakukan tindakan pengamanan asset PTPN II hal kecil seperti memberikan himbauan berupa selebaran atau plang pemberitahuan pun tidak ada terlihat ” terang Norman Ginting SE di Stabat (04/7/2021).
Atau ada elit yang berada dibalik kejadian ini, maka DPN-LPK siap untuk bekerjasama dengan penegak hukum mengadakan investigasi untuk menguak misteri ini apa bila di izinkan oleh pihak PTPN II atau penegak hukum di Langkat,tambah Norman Ginting SE.(AR.Lim)