AJH Desak Polda Sumut Usut Kasus Pembacokan yang Menimpa Yarli dan Darman

DETEKSI.co-Medan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kota Medan, M. Rais, angkat bicara terkait kasus pembacokan dan pelemparan gelas yang menimpa kliennya, Yarli Sidi Loi dan Darman Zamili, yang hingga kini belum menemukan titik terang di Polsek Medan Labuhan.

“Kami dari AJH sebagai pendamping korban sangat kecewa terhadap penanganan kasus ini. Oknum penyidik di Polsek Medan Labuhan maupun Polres Pelabuhan Belawan tidak menunjukkan sikap presisi dan profesional, bahkan terkesan berpihak kepada pelaku,” tegas Rais, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, alih-alih memperoleh keadilan, kliennya yang merupakan korban malah dijadikan tersangka dalam laporan balik oleh pihak terduga pelaku.

“Fakta dibalik kasus ini justru dibalik-balik. Polisi seharusnya mampu mengungkap kebenaran. Kami meminta Polda Sumut turun tangan menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.

Kronologi Kejadian dan Tuduhan Balik
Yarli mengaku menjadi korban pembacokan oleh seorang pria berinisial Ari, yang menyerangnya dengan kapak, menyebabkan luka serius di kepala dan lengan.

“Saya sempat kehabisan darah dan terkapar. Tapi saat mediasi, mereka malah mengklaim saya luka karena membenturkan kepala sendiri ke jendela nako. Itu sangat tidak masuk akal,” ujarnya kesal.

Ia juga menyebutkan bahwa Indra Yenni, ibu dari Ari, justru melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan perusakan warung. Dalam proses mediasi tanggal 19 Juli 2025, pihak pelapor mengklaim luka Yarli bukan akibat pembacokan, melainkan karena benturan sendiri yang disengaja.

“Kalau memang saya melukai diri sendiri, silakan periksa kejiwaan saya. Tapi fakta sebenarnya, saya diserang dan nyaris kehilangan nyawa,” ungkap Yarli.

Dugaan Pembalikan Fakta dan Ketidakprofesionalan Penyidik
Keluarga korban menyatakan telah memberikan keterangan lengkap, termasuk menghadirkan saksi mata yang melihat langsung kejadian. Namun, laporan mereka diduga diabaikan oleh pihak kepolisian.

Yarli juga menyoroti sikap penyidik Aipda Sugeng Raharjo yang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait perkembangan kasus tersebut.

“Ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kenapa pelaku yang sudah jelas tidak segera ditindak?” katanya.

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap penanganan perkara pidana oleh Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan. Pihak AJH bersama korban berharap Polda Sumut turun tangan, agar proses hukum berjalan adil dan transparan.(Boim)