DETEKSI.co-Langkat, AJS (Aliansi Jurnalis Siber) Kabupaten Langkat prihatin dan mengecam keras terhadap tindak premanisme terhadap jurnalis di Binjai yaitu terjadinya pembakaran rumah jurnalis Sabarsyah di jalan Bantara raya Lingkungan XII Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, yang terjadi pada dini hari sekiranya pukul 00.05 Wib hari Minggu 13 Juni kemarin.
Tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan tidak sesuai dengan semangat berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Sekretaris Aliansi Jurnal Siber (AJS) Langkat Reza Fadli Lubis, SH. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus pembakaran rumah orang tua jurnalis tersebut.
“Apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan yang melanggar hukum terhadap siapapun, apalagi sampai pembakaran rumah ” ini negara hukum jika ada persoalaan dalam pemberitaan selesaikan dengan mekanisme UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” sebut Reza.
Pihak Kepolisian khususnya Polres Binjai diminta segera dan wajib ungkap serta temukan pelaku serta dalang dari peristiwa tersebut.
“Polisi sebagai penegak hukum, harus berdiri tegak demi kepentingan hukum dan rasa keadilan, Polres Binjai harus tangkap dan penjarakan pelaku maupun orang – orang yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah Sabarsyah, ” tegas Reza Lubis di Stabat Senin (14/06/2021). (AR.Lim)