DETEKSI.co-Labuhanbatu, Setelah sebanyak 3 kali masuk penjara dengan kasus serupa, ASP alias Saidi (41), warga Gang Salinsing, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, kembali dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalinsum Desa Simpang Marbau Kecamatan NA IX-X Kabupaten setempat, Senin (28/8/2023).
Hal itu dikemukakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, didampingi Kaurbin Ops Satresnarkoba IPTU Elimawan Sitorus, pada kegiatan press release, Kamis (31/8/2023) di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu.
Kaurbin Ops menguraikan, pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan Saidi berhasil diamankan barang bukti berupa, 0,12 gram sabu-sabu, 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong. 1 pack pastikan klip transfaran kosong. 1 buah kaca pirex, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 bungkus pipet plastik, 1 buah timbangan elektrik berwarna hitam, dan 2 unit HP.
hadapan puluhan insan Pers, saat dicecar pertanyaan, tersangka Saidi mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya diterima dan diperolehnya dari seseorang yang tidak di ketahui namanya dan masih dalam pengembangan
“Dari Sopir motor di SPBU,” jawab Saidi, tanpa memberikan keterangan secara rinci terhadap orang yang tak diketahui tersebut.
Sebelumnya, tersangka pada tahun 2016 pernah di tangkap oleh polisi karena tindak pidana narkotika jenis sabu, yang mana sabu tersebut diperolehnya dari HL. Pada tahun 2021 tersangka Saidi kembali ditangkap polisi dengan perkara yang sama karena memiliki sabu-sabu yang diperolehnya dari DN.
Bahkan, untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2022, kembali tersangka Saidi berurusan dengan polisi karena memiliki sabu-sabu yang diperolehnya dari AT.” Tersangka Saidi menjual narkotika jenis sabu sejak tahun 2016, dan keluar masuk penjara, namun tidak memiliki harta atau asset,” terang Elimawan.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka Saidi saat ini diamankan di Polres Labuhanbatu dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(Dian)