Akhirnya Pemerintah Keluarkan Keputusan Perpanjangan PPKM Dengan Catatan

DETEKSI.co – Medan, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 dengan catatan.

Keputusan perpanjangan PPKM disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, pada Selasa malam (20/7/2021).

“Jika terjadi penurunan terus, maka pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021,” ucap Jokowi.

Jokowi juga menyebutkan bahwa untuk pembukaan bertahap pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Selanjutnya untuk Pedagang Kaki Lima (PK), toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB

Kemudian untuk warung makan, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

“Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit,” kata Jokowi.

Didalam kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Presiden Joko Widodo akan menambah anggaran perlindungan sosial sebanyak Rp 55.21 Triliun, guna meringankan beban masyarakat yang terdampak.

Dalam keterangan persnya di Jakarta itu Jokowi mengatakan ” Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun,” katanya.

Di katakan alokasi anggaran itu akan digunakan untuk beberapa program sosial pemerintah, antara lain bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Selain program tersebut, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro informal. Yang mana anggaran yang disiapkan sebesar Rp1,2 juta pet usaha dengan jumlah akumulatif 1 juta usaha mikro.

Labih lanjut Jokowi menambahkan bahwa ” Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro,” tambahnya.

Pada kesempatan itu Jokowi juga mengaku telah memerintahkan para menteri terkait agar segera menyalurkan bantuan sosial dimaksud. Jokowi meminta bantuan sosial itu harus diberikan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.

“Saya sudah perintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (sby)