DETEKSI.co – Medan, Akibat bencana banjir dan pengerusakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melakukan pemungutan suara susulan sebanyak 110 Tempat Pemugutan Suara (TPS) yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin dalam konfrensi pers di Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024).
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan berdasarkan situasi dan laporan dari 33 Kabupaten/ Kota bahwa ada lima Kabupaten/ Kota pemungutan suara susulan yakni Medan sebanyak 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS dan Nias 2 TPS dengan total 110 TPS. Sementara untuk pemungutan suara lanjutan sebanyak 6 TPS yakni Medan 5 TPS dan Deliserdang 1 TPS.
Untuk pemungutan suara lanjutan keduanya, sambung Agus Arifin akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah penetapan oleh KPU Sumut.
Sementara, Hinca Panjaitan Tim Pemenangan Paslon 01 Bobby-Surya menyampaikan terkait adanya pengerusakan atau dirusak yang terjadi di Nias masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. (Pea)