Aksi Pencurian Buah Kelapa Sawit di Dolok Masihul Marak dan Meresahkan, Kapolsek : Kita Atensi Laporan Masyarakat

DETEKSI.co – Sergai, Akibat maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, warga desa Baja Rongge, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resah dan terus merugi. Pasalnya, hampir setiap hari kerap terjadi aksi pencurian buah kelapa sawit milik warga.

Seperti diceritakan salah seorang warga dusun IV desa Banjarongge, Kecamatan Dolok Masihul kepada awak media, pada hari Rabu (12/04/2025) berkisar pukul 11.30 WIB korban Jumingun (64) memergoki salah seorang pelaku saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit miliknya dan korban Jumingun juga sempat mengalami pengancaman dari pelaku dengan menggunakan senjata tajam agar tidak menceritakan aksi pencurian tersebut kepada siapa pun.

“Saya langsung melihat aksi pencurian buah kelapa sawit milik saya itu yang dilakukan oleh pelaku bernama Ijul (36) warga dusun V desa Baja Rongge, Kecamatan Dolok Masihul dan saya juga sempat diancam dengan sebilah parang agar tidak menceritakan kejadian pencurian itu kepada siapa pun,” ucap Jumingun.

Masih menurut keterangan Jumingun, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekita Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dan hal ini bukan kali pertama ia rasakan, melainkan aksi pencurian ini sudah sering kali terjadi. Kalau di total kerugian akibat pencurian tersebut bisa mencapai angka puluhan juta.

“Sudah sering saya mengalami pencurian buah sawit, karena saya terus merugikan dan sempat memergoki pelaku saat melakukan pencurian, makanya kali ini saya dan warga desa Baja Rongge lainnya beramai-ramai mendatangi sentra pelayanan terpadu (SPKT) Polsek Dolok Masihul untuk membuat laporan polisi,” pungkasnya.

Atas kerugian akibat tindak pidana pencurian tersebut, akhirnya Jumingun membuat laporan polisi dengan nomor : LP / B / 40 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 16 April 2025.

Hal senada juga diceritakan Zulfikar Sinaga (54) warga dusun II desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 1.176.000, (Satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) karena mengalami pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan miliknya yang diketahui oleh korban dengan saksi Darman (51) warga yang sama, yang dilakukan oleh pelaku bernama Aldi (26) warga dusun I desa Baja Rongge, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas kejadian tersebu, Zulfikar Sinaga membuat laporan polisi dengan nomor : LP / GAR / B / 61 / IV / 2025 / SPKT/ POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani kepala SPKT Aipda Dolly Sianipar.

Akibat maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit yang kerap terjadi di peladangan milik masyarakat, membuat masyakarat desa Baja Rongge dan warga masyarakat desa Karang Tengah resah dan meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian.

Selain itu, warga masyarakat juga berharap kepada Polsek Dolok Masihul segera menanggapi laporan masyakarat desa Baja Rongge dan warga masyarakat desa Karang Tengah atas aksi pencurian sawit yang kerap terjadi di ladang milik mereka.

“Maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di dua desa kami ini, tidak tertutup kemungkinan akibat menjamurnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kecamatan Dolok Masihul, kami warga masyarakat meminta Polsek Dolok Masihul segera menangkap para pelaku untuk diproses dengan hukum yang berlaku,” harap warga.

Selain aksi pencurian tersebut warga juga berharap kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP D. Simanjuntak. Untuk memberantas para pengguna dan pengedar yang ada di Dolok Masihul khususnya, mengingat aksi pencurian tersebut diduga merupakan salah satu penyebab akibat maraknya peredaran dan pengguna narkoba di kampung mereka.

Terpisah, menanggapi maraknya aksi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit miliki warga di dua desa yakni desa Baja Rongge dan desa Karang Tengah kecamatan Dolok Masihul, Kapolsek Dolok Masihul AKP D. Simanjuntak berjanji segera menindak lanjuti pengaduan sekaligus keluhan warga tersebut. Dengan bukti-bukti yang cukup Kapolsek Dolok Masihul tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terukur bila para pelaku melakukan perlawanan saat ingin diamankan petugas.

“Kita dari Polsek Dolok Masihul segera memberikan atensi untuk menindak lanjuti laporan warga tersebut sekaligus dengan bukti yang cukup kami akan menangkap para pelaku. Kami juga mohon kerja sama dan dukungannya bila melihat langsung aksi pencurian serupa segera membuat laporan polisi dengan membawa bukti-bukti yang lengkap,” tegas mantan kapolsek Galang tersebut kepada awak media ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler pada Kamis (17/4/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

Seperti sama diketahui tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sesuai pasal 362 KUHP atau pasal 107 huruf D undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000. (Ril/Bayu)