DETEKSI.co-Medan, Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengapresiasi keberhasilan Intel Kodim 0213/Nias dan Intel Korem 023/KS dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,75 ons di wilayah Nias Barat, Selasa (03/06/2025) lalu.
Apresiasi ini disampaikan oleh Yefita Zebua, SPW., SH, tokoh pemuda Kepulauan Nias sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP AJH, yang menilai keberhasilan itu sebagai bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga masa depan generasi muda dari bahaya laten narkoba.
“Penyebaran narkoba di wilayah Kepulauan Nias sudah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Semua elemen, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama, harus menyatakan perang terhadap narkotika,” ujar Yefita kepada wartawan, Senin (09/06/2025).
Menurutnya, peredaran narkoba telah merambah hingga ke desa-desa, dan dampaknya tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan nilai-nilai kearifan lokal suku Nias.
Wasekjen DPP AJH menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah melalui TNI dan kepolisian tetap berkomitmen memberantas narkoba, khususnya di wilayah kepulauan yang selama ini dianggap rawan peredaran gelap narkotika.
“Masyarakat Suku Nias harus bersatu dan solid dalam menghadapi ancaman narkoba. Jika penegakan hukum oleh kepolisian dinilai lamban, maka tidak menutup kemungkinan operasi militer bisa menjadi opsi terakhir sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya sambil mengepalkan tangan ke atas sebagai simbol perlawanan terhadap narkotika.
Yefita menutup pernyataannya dengan dorongan agar peran TNI diperkuat sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketahanan sosial dari bahaya narkoba di seluruh wilayah Kepulauan Nias. (Red)