DETEKSI.co – Tapteng, Sejumlah aktivis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyoroti dugaan kasus keracunan yang menimpa seorang petugas Cooling Water Pump di PLTU Labuhan Angin. Insiden yang diduga terjadi baru-baru ini telah memicu reaksi cepat dari berbagai pihak.
Irsan Palupi Sihaloho, perwakilan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Tapanuli Tengah, menggelar aksi tunggal di depan Kantor DPRD Tapteng pada Senin (19/05/2025).
Setelah berdialog dengan Ketua DPRD, Irsan menyampaikan rencana digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan mereka. Rincian tuntutan tersebut akan disampaikan kemudian.
Ketua DPRD Tapteng, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan telah menerima surat pemberitahuan aksi dan tengah mengikuti rapat.
Pihaknya masih belum memberikan pernyataan lebih lanjut.
Sementara itu, Humas PLTU Labuhan Angin, Angga Nuzul, belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini hingga berita ini diturunkan.
Surat pemberitahuan aksi yang diterima menyebutkan bahwa seorang petugas Cooling Water Pump dilarikan ke rumah sakit di Sibolga diduga akibat keracunan saat bertugas.
Para aktivis menduga PT PLN Indonesia Power, pengelola PLTU Labuhan Angin, berupaya menutup-nutupi insiden tersebut dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dugaan pelanggaran pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait pelaporan kecelakaan kerja juga turut disorot.
RDP yang akan segera digelar oleh DPRD Tapteng diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait insiden ini dan memastikan tindakan yang tepat diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Publik menantikan hasil investigasi dan langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh pihak terkait. (Job Purba)