DETEKSI.co-Mandailing Natal, Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyoroti adanya oknum kepala desa (kades) yang merangkap jabatan sebagai ASN/PPPK.
Hal ini disampaikan oleh warga Desa Tornaincat Kec.Batang Natal,Madina kepada Wartawan deteksi.co, Kades Tornaincat inisial EL (40) sudah dilantik menjadi Kepala Desa di bulan Maret yang lalu, selang beberapa bulan kemudian kades tersebut diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kades kami sudah melanggar Undang-undang ucap Falah warga desa Tornaincat kepada deteksi.co Selasa (19/9/2023).
Dalam waktu dekat ini kami selaku warga akan melayangkan surat konfirmasi ke kantor camat Batang Natal dan juga melayangkan surat laporan ke Badan Kepegawaian Daerah Kab.Madina terkait hal rangkap jabatan Kades kami.
sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 pasal 5 ayat 2 menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, itu sudah melanggar kode etik ASN, begitu juga dengan UU RI No.6 Tahun 2014 tentang desa pasal 51 huruf i. dijelaskan dengan lugas bahwa Kepala Desa dilarang rangkap jabatan, ungkap Falah via WhatsApp kepada deteksi.co
Dilain tempat Fadli selaku tokoh muda aktifis Pergerakan Madina menyampaikan, Aparatur Sipil Negara sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia
dan semestinya Pak Kades lebih faham akan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ungkap Fadli selaku aktifis Pergerakan Madina via WA kepada wartawan deteksi.co (19/9/2023).
Lanjut Fadli, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat melaksanakan segala peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkenaan dengan kepegawaian, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran terhadap kode etik Pegawai negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain sanksi moral juga dapat berupa sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat berupa sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan aturan yang berlaku.
(E.S.Nasution)