DETEKSI.co – Labuhanbatu, Samadun Munthe (28) warga Pulo Hopur Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, membuat warga Net gerah dan menyebut “ayah biadab” yang tega menyiksa anaknya dengan memberikan rokok dan menyuruh anaknya yang berusia 1 tahun 11 Bulan untuk merokok.
Hal ini terungkap Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 20 30 WIB dimana saat itu pelapor Nurti Hasibuan (24) yang merupakan ibu korban inisial SNM (anak balita umur 1 Tahun 11 Bulan) didalam kamar dan tidak berapa lama tersangka mengirim pesan singkat WhatsApp ke Pelapor dengan berkata “Angkat dulu Teleponku, mau bicara anak kita” lalu Tersangka pun melakukan panggilan Video ke What’s App kepada Pelapor dan diangkat oleh pelapor saat Pelapor mengangkat panggilan Video tersebut.
Sembari berkata kepada Pelapor “lihat ini anakmu, rindu dia samamu” sambil tersangka Samadun Munthe mengarahkan kamera handphonenya ke arah korban, kemudian Pelapor pun menyapa anaknya sambil mengajak untuk mengobrol.
Kemudian tersangka berkata kepada Pelapor, “kau mau lihat anakmu Hancur ” pelapor hanya diam sambil tersenyum lalu tersangka memberikan 1 batang Rokok Warna Putih yang belum menyala kepada anak sambil berkata “Nah nak, Merokok kau” dan tersangka memberikan kepada korban mengambil rokok tersebut.
Kemudian pelapor berkata kepada tersangka ” Yang hebat lah Kau, mau kau siksa dia antar kan lah dia pulang”
Kemudian Tersangka menghidupkan rokok yang dikasihnya kepada korban dengan menggunakan mancis sambil berkata ” isap Nak” kemudian korban pun menghisap rokok tersebut lalu korban pun langsung batuk dan tersangka mengambil kembali toko tersebut.
Sebagai seorang ibu pelapor tidak tahan melihat anaknya di perlakukan seperti itu dan pelapor melakukan Screenshot lalu mematikan teleponnya, sembari mengucapkan dengan ayah biadab mengajari anak yang tidak tidak.
Kemudian pada hari selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB pelapor memposting hasil Screenshot di Facebook milik pelapor.
Sehubungan dengan Viral nya Status Facebook pelapor maka pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB Penyelidik PPA melakukan peyelidikan untuk mengamankan pelaku dan sekira pukul 20.30 WIB Penyelidik PPA berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumh nya di Pula Hopur Desa Sikumajang Ka NA IX-X Kab Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penyelidikan oleh petugas diketahui bahwa Pelapor menikah dengan pelaku pada tahun 2018 dan 1 bulan setelah menikah pelapor hamil dan melahirkan di bulan September 2019.
Sejak bulan Juni 2021 pelapor dan korban tidak lagi tinggal satu rumah dengan Pelaku dimana pelapor dan korban tinggal di rumah orang tua pelapor sedangkan pelaku tinggal dirumah Oang tuanya.
Pada bulan Juli 2021 pelaku mengambil korban yang awalnya ijin kepada Pelapor namun setelah itu pelaku melarang pelapor untuk bertemu dengan korban.
Pada tanggal 03 Agustus 2021 pelapor dan Pelaku telah resmi bercerai dan hak asuh anak ada pada pelapor sesuai dengan putusan Nomor 949 /PdLG/2021PARAP Tanggal 24 Agustus 2021, hal ini di sampaikan Kapolres AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH pada Press Release di Polres Labuhanbatu pada Kamis (26/8/2021).
Menurut Kapolres bahwa dari pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan hal itu sebagai bentuk ancaman kepada Pelapor agar Pelapor Merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu kepada tersangka.
Kapolres juga menambahkan karena ibu dari korban inisial SNM merasa tidak senang telah membuat laporan Polisi Nomor : LP/B/1610 / VIII/2021 / SPK-T/RES – LABUHANBATU I POLDA SUMUT, tanggal 25 Agustus 2021.
Dari tindak pidanan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone Oppo A3S warna Hitam 1 unit Handphone merek Oppo warna Biru Dongker, 1 Buah Kotak Rokok Club X, 1 Buah Mancis merek Toke, 1 (satu) pasang pakaian warna hitam bertuliskan pokemon.
AKBP Deni Kurniawan juga menegaskan bahwa akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 89 ayat (2) sub pasal 77B dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 760 Jo Pasal 19 (2) ancaman hukuman Minimal 2 Tahun Maksimal 10 Tahun, Pasal 768 Jo Pasal 77 B ancaman hukuman Maksimal 5 Tahun, Pasal 45 ancaman hukuman Maksimal 3 Tahun, tegas Kapolres Labuhanbatu. (Dian)