DETEKSI.co–Dairi, Upaya damai kasus laka lantas yang berakibat kepada dugaan tindak kekerasan antara oknum ASN berinisial RP dengan keluarga Hasiholan Sianturi gagal. Kebuntuan disebabkan syarat yang diajukan pihak RP sangat memberatkan.
“Kami diminta membayar Rp 300 juta oleh kuasa hukum mereka saat pertemuan mediasi. Permintaan sedemikian membingungkan dan diluar logika. Dia yang menabrak hingga mengakibatkan 2 orang anak kami terluka, malah kami yang diminta bayar “, terang Hasiholan Sianturi, Kamis (29/9/2022) di rumahnya di Sidikalang.
Hasiholan Sianturi yang dalam mobilitasnya sehari-hari harus menggunakan kursi roda, didampingi istri Samsiah Solin menguraikan, pada 3 Mei 2022 lalu, yang bertepatan dengan hari kedua Hari raya Idul Fitri, mereka bermaksud melaksanakan wisata keluarga. Namun saat sedang mempersiapkan keberangkatan, tiba-tiba saja insiden kecelakaan terjadi.
Saat itu, mobil yang hendak digunakan diparkir di depan rumah di Jalan Sitelu Nempu Sidikalang. Kala itu dua orang anaknya yakni Chacha Teresia dan Levia sedang menyusun barang bawaan di bagasi belakang, sementara istri bersiap untuk menutup pintu rumah, mendadak sebuah sebuah mobil menyeruduk dan menabrak dari arah belakang.
Samsiah Solin yang hendak menutup pintu kaget mendengar teriakan Chacha dan Livia yang tertabrak dan terjepit diantara kedua kenderaan, selanjutnya membantu mengeluarkan kedua putrinya dari himpitan kenderaan dan membawa kembali masuk kedalam rumah.
Samsiah menyebut, saat kedua putrinya menjerit hingga kemudian berhasil dikeluarkan dari himpitan kenderaan, tidak ada upaya dari pengendara mobil yang menyeruduk untuk memundurkan kenderaannya atau keluar dari kenderaan untuk membantu.
Panik bercampur emosi, Samsiah kemudian menggedor kaca mobil dan menyuruh pengendara turun dan diketahui kalau pengendara ternyata seorang perempuan berinisial RP bekerja sebagai ASN.
Turun dari mobil, RP kemudian berjalan ke arah sebuah toko obat di sekitar lokasi, sementara Samsiah setelah memastikan kondisi kedua putrinya di dalam rumah, kembali keluar dan menghampiri RP didepan toko obat dimaksud dan mengaku terbawa emosi, kemudian menjambak rambut RP.
“Saya akui, saya menjambak rambutnya, itu saya lakukan spontan karena terbawa emosi. Namun segera saja saya ditarik oleh ponakan ke dalam rumah, dan selanjutnya kami ke Rumah Sakit membawa kedua anak berobat”, tambahnya.
Hasiholan menambahkan, saat kejadian dirinya sudah berada di dalam mobil bersama kursi rodanya. Dia menelepon polisi melaporkan kejadian.
Akibat peristiwa itu, kedua anaknya mengalami luka serius pada kaki kanan masing-masing.
Sementara itu, buntut kejadian, RP juga membuat laporan polisi ke Polres Dairi dengan tuduhan pengeroyokan. Hal itu diketahui setelah Samsiah dipanggil untuk diperiksa di Polres.
Hasiholan Sianturi menyebut ada upaya penyelesaian persoalan secara damai. Bahkan serangkaian pertemuan mediasi telah dijalani. Awalnya komunikasi berjalan lancar di fasilitasi Polres Dairi.
Diawal saya sudah menyatakan kesanggupan membayar biaya perbaikan mobil, termasuk perbaikan mobil RP. Hal itu, mengingat hubungan baik dan kekeluargaan selama ini sehingga tidak ingin masalah berlarut.Namun, upaya damai kandas menyusul biaya perdamaian Rp300 juta, sebut Hasiholan.
Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismato J Purba didampingi Kasat Lantas AKP Herliandri dan Kanit Gakhum Lakalantas Bripka Poltak Aritonang kepada wartawan membenarkan pihaknya sedang menangani perkara melibatkan RP dengan keluarga Hasiholan.
“Dua perkara sedang ditangani, yakni perkara Laka Lantas dan Penganiayaan. Kedua perkara saling terkait dan sedang berproses”, sebut Purba.
Dibenarkan, Polres Dairi mencoba memediasi penyelelesaian perkara untuk dilakukan secara Restorative Justice.
Cara sedemikian sangat dimungkinkan sepanjang kedua- belah pihak sepakat, maka tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan, terang Rismanto.
Rismanto mengaku telah mendengar klalau upaya damai kandas, dan para pihak tidak menemukan kesepakatan terutama dalam hal menyangkut syarat perdamaian. (NGL)