DETEKSI.co – Batam, Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, David (33) bersama NR (21) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 0,24 gram.
Ia menjelaskan bahwa David dan NR diamankan di salah satu kamar hotel di Kecamatan Batu Ampar pada 25 Januari 2023 lalu sekira Pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, mereka sebelumnya masuk ke dalam satu KTV di Kota Batam hingga Pukul 05.00 WIB dan selanjutnya chek in di hotel tersebut.
“Untuk modus, ADY (David) menyuruh saudari NR untuk membeli sabu karena ADY penasaran dengan rasanya, lalu NR membeli kepada saudari BET dengan harga Rp 1,5 juta. BET ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kompol Lulik, Selasa (31/1/2023).
Lanjut Lulik, berdasarkan keterangan kedua tersangka, paket narkotika jenis sabu itu diantarkan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenali NR dan barang tersebut belum digunakan oleh kedua tersangka.
Lanjut Lulik, setelah ditangkap dan dimintai keterangan, David juga mengakui bahwa pada tahun 2020 lalu, pernah menggunakan narkotika jenis ekstasi.
“Berdasarkan keterangan ADY pada tahun 2020 lalu juga pernah gunakan ekstasi. Tapi hasil tes urine kedua tersangka ini negatif karena kan setelah 6 hari, akan hilang dan tidak terdeteksi saat tes urine,” tegasnya.
Atas kepemilikan narkotika jenis sabu itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara. Dalam hal ini yaitu melawan hukum untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,” ujarnya. (Hendra S)