Antisipasi Peredaran Narkoba dan Kejahatan Jalanan, Polres Labuhanbatu Gelar Razia

Antisipasi Peredaran Narkoba dan Kejahatan Jalanan, Polres Labuhanbatu Gelar Razia Estafe
DETEKSI.co – Labuhanbatu, Antisipasi peredaran dan kejahatan jalanan, Polres Labuhanbatu beserta Jajaran Polsek gelar kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Dalam Rangka Mencegah Peredaran Narkotika, Curas, Curat, Curanmor (3C) dan gangguan Kamtibmas. Minggu (19/7/2020) 
Dasar razia UU RI NO.2 Tahun 2002, Perintah Dir Narkoba Saat Anev Sem I Tahun 2020 dan STR/35/VII/PAM.3.3/2020 Tgl 18 Juli 2020. 
“Ya tadi malam hingga pagi, kita gelar KRYD dalam antisipasi peredaran narkoba dan kejahatan jalanan”, Ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan. 
Lebih lanjut kata, AKP Martualesi Sitepu, dari hasil keseluruhan kegiatan belum ditemukan Narkotika. Namun, Polsek Panai Hilir berhasil mengamankan 1(satu) unit spd motor suzuki (smash warna hitam  stiker polos hitam )  tanpa plat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin telah dihilangkan, knalpot blong dari pengendara AF (17), salah orang pelajar di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu dan Satres Narkoba berhasil mengamankan 1 pucuk pisau jenis sangkur Hendri (35), warga Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau saat mengendarai  Mobil Aila warna merah BK 1804 EH tujuan ke Medan.(ari)