DETEKSI.co – Medan, Perwal No.21 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan menjadi acuan bagi masyarakat di Kota Medan pada saat proses pengangkatan Kepala Lingkungan.
Hal ini seperti terjadi pada proses pencalonan Kepling V dan VIII, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Medan.
Dimana, sangat seru karena masing-masing calon Kepling saling klaim terkait dukungan yang diberikan kepada para calon Kepling tersebut.
Bahkan keseruan pun terlihat ketika ada salah satu calon Kepling di Lingkungan V mengaku telah mendapat dukungan sebanyak 235 Kepala Keluarga (KK) adapun calon Kepling V tersebut antara lain Samuel Panggabean dan Nursida Br.Hutasoit. Begitpun Calon Kepling VIII, Timbul Halomoan Siahaan mengaku mendapat dukungan sebanyak 405 KK.
Dari pengakuan masing-masing calon Kepling tersebut membuat seolah jumlah KK di dua lingkungan tersebut bertambah dua kali lipat dari jumlah KK yang ada terdata di kantor Kelurahan Sei Agul
Salah satu Calon Kepling V, Samuel Pangabean saat ditemui awak media, Jumat (17/9) mengaku sudah mendapat dukungan sekitar 63 KK dari jumlah warga di lingkungan V, dan Nursida Br.Hutasoit sebanyak 103 KK. Namun seiring berjalannya waktu, akhirnya warga lingkungan V ini pun memberikan dukungannya kepada Nursida Br Hutasoit.
“Alasan saya memberikan dukungan kepada Nursida Br Hutasoit untuk dicalonkan menjadi Kepling karena merasa yakin jika Kepling nya adalah wanita akan mampu membawa nama baik lingkungan dan mampu bekerja untuk kepentingan warganya,” ujar Samuel.
Kata Samuel lagi, berdasarkan pengalaman sebelumnya, dimana sesuai Perwal No 21 Tahun 2021 pasal 9 ayat 2. “Dan ini sering terjadi di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Calon Kepling VIII, Timbul Halomoan Siahaan mengatakan maju menjadi calon Kepling untuk merubah minset Kepling sebelumnya di daerah mereka ditengah-tengah masyarakat. “Saya melihat selama ini kinerja Kepling tidak sesuai dengan harapan masyarakat, termasuk ketika ada bantuan dari pemerintah, ada banyak warga yang tidak mendapatkan bantuan namun keluarga Kepling malah sering mendapatkan bantuan. Ini yang akan saya rubah dan berusaha agar dapat menjadi amanah bagi warga lingkungan VIII,” ujarnya sembari mengaku sudah membuat surat peemohonan untuk menjadi Kepling di kantor Lurah.
Sementara itu, warga masyarakat Lingkungan VIII yang juga tokoh pemuda yang juga anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos saat diminta tanggapannya menyebutkan, sangat mengapresiasi semangat dan kompetisi warga di lingkungannya pada proses pencarian Calon Kepling.
Menurut Antonius D Tumanggor, Perwal No.21 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan yang ditanda tangani oleh Wali Kota Medan, Bobby A Nasution, membuat proses pengangkatan Kepling menjadi terbuka dan sehat.
“Kita jangan melihat kebelakang, namun lihatlah dengan Perwal yang lalu, agar masyarakat tidak kecewa dengan Kepling terpilih nantinya,” tegasnya.
Sambung Politisi dari Partai NasDem ini lagi, agar jangan terulang kembali seperti yang lalu-lalu, dimana calon Kepling yang disenangi masyarakat dan banyak mendapat dukungan masyarakat tidak dipilih, justru orang yang tidak dikenal atau disukai malah dipilih jadi Kepling oleh lurah ataupun camat.
Untuk itu, lanjut Sekretaris DPD IPK Sumut ini lagi, dirinya siap mengawal Perwal Kepling No.21 Tahun 2021.
“Bila ada Kepling yang nantinya diketahui melanggar, terhadap Kepling tersebut, saya di depan siap untuk mengusulkan pemecatannya,” tegas Antonius.(Van)