APH Tak Mampu, Warga Minta Pemerintah Harus Regulasi UU Perjudian Sebagai Sumber PAD

DETEKSI.co – Medan, Satu lagi, perjudian yang berlokasi di pasar 7 Desa Manunggal Kecamatan Medan Helvetia diperkiraan mempunyai omset ratusan juta rupiah perharinya. Dari tahun ke tahun usaha haram tersebut tak tergoyahkan oleh hukum. Sehingga ditempat perjudian itu dari bos, pengawas hingga para pemainya terasa nyaman tanpa ada rasa kekhawatiran.

Walaupun sebelumnya tempat perjudian itu sempat di demo oleh ormas Islam, namun aktivitas judi dadu samkwan dan batu guncang di Pasar 7 Desa Manunggal Helvetia itu kian hari kian meriah, dan malah semakin menggurita.

Permainan judi Dadu Samkwan, Batu Guncang dan Tembak Ikan, yang mayoritas digemari oleh EtnisTionghoa itu seolah olah tidak lagi takut dengan hukum di negeri ini. Mereka seolah berkuasa dan mengganggap hukum di negeri ini tumpul. Hal itu terbukti masih tetap beroperasinya usaha haram tersebut hingga saat ini.

Warga Pasar 7 Desa Manunggal Helvetia pada awak media, Minggu (4/7/2021) mengatakan, selaku warga setempat dirinya merasa malu, karna tempat mereka telah tercemar dan dikatakan jelek sejak ada aktivitas perjudian itu.

” Jadi jelek kampung kami bang sejak ada permainan judi di Pasar 7 ini. Belum lagi arus lalu lintas menjadi terganggu, jalan jadi macet dari siang hingga malam hari. Apa lagi di saat pandemi covid – 19 kan harusnya di larang oleh pemerintah, karena ada kerumunan orang yang di khawatirkan bisa sebagai lokasi penularan covid.” ungkap warga yang tak mau di sebut namanya.

Warga tersebut juga menyatakan kekesalanya atas ketidak nyamanan warga setempat terutama terganggu oleh lalu lalang para pemain yang rata rata bermobil.

” Selain itu bang, kenyamanan pengendara juga jadi terganggu. Kondisi itu diperparah akibat banyaknya mobil pemain judi yang keluar masuk dilokasi perjudian Pasar 7 ini ” beber Warga tersebut dengan nada kesal.

Sementara menurut salah seorang pemerhati sosial Ismanto Warga Marelan kepada awak media pada Minggu (4/7/2021) pukul 20’15 WIB di rumahnya mengatakan, kalau memang penyakit masyarakat (Pekat) tak bisa di sentuh hukum, dia mendukung agar Pemerintah melagalitaskan saja biar ada sumber pendapatan daerah dari perjudian itu, yang tentu saja menurutnya harus di alokasikan ketempat yang jauh dari pemukiman masyarakat.

” saya ketahui perjudian di lokasi itu sudah bermasalah baik dari warga ataupun kelompok ormas islam lainya. Namun nyatanya hingga saat ini masih tegar beroperasi, bahkan ada beberapa jenis judi baru. Kalau memang tak tersentuh oleh hukum maka lebih baik perjudian di legalitaskan saja. Di samping menambah pendapatan daerah dari pajak judi lokasinya harus di tentukan jauh dari pemukiman warga.” ucap Ismanto.

Is panggilan akrabnya, menambahkan lebih baik pemerintah segera meregulasi UU perjudian agar bisa legal untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” kalau memang Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tidak mampu dalam melakukan penertiban perjudian itu, lebih baik pemerintah melakukan regulasi Undang Undang dalam melegalitas segala bentuk perjudian. Hal ini lebih efektif di samping bisa menambah PAD daerah hal itu bisa meminimalisir pungutan liar (pungli) dari para pihak yang tak bertanggung jawab.” pungkas Ismanto.