Audit Dana Desa Masundung Dilakukan Setelah Laporan Dugaan Penyelewengan

Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau. (DETEKSI.co/Job Purba)

DETEKSI.co – Tapteng, Inspektorat Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membentuk tim audit untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa Masundung tahun anggaran 2022-2024.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang diterima melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kejaksaan Negeri Sibolga.

Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, menyatakan bahwa laporan tersebut menyebutkan dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum Kepala Desa Masundung.

Laporan tersebut juga menuding kurangnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), sehingga masyarakat tidak dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Lebih lanjut, laporan tersebut juga menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang dinilai tidak adil dan melanggar aturan.

Mulyadi menjelaskan bahwa penyelidikan sempat tertunda karena laporan serupa juga ditangani Kejaksaan Negeri Sibolga berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Nomor: PRIN-05/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Setelah Kejaksaan Negeri Sibolga melimpahkan laporan tersebut, Inspektorat Tapteng dapat memulai audit.

Kejaksaan Negeri Sibolga telah memeriksa Kepala Desa Masundung, Hotmartogi Batubara, terkait hal ini.

“Semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa intervensi pihak manapun,” tegas Mulyadi.

“Proses ini memang membutuhkan waktu, namun kasus Desa Masundung menjadi prioritas kami. Kami meminta kesabaran masyarakat, dan memastikan semua laporan akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku, ujarnya di Pandan Senin (7/7/2025). (Job Purba)