DETEKSI.co-Medan, Untuk dapat terus berkembang dan bersaing dalam era globalisasi ini, perlunya penyesuaian dan perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan, Senin (24/06/2024).
Dalam penjelasan kepala daerah yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., mengatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi, serta demo dan mogok kerja di perusahaan yang menurun jumlahnya. Namun demikian perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman.
“Kondisi ideal yang ingin kita capai dengan perubahan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan ini adalah terciptanya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja, terpenuhnya hak-hak pekerja sebagai masyarakat Kota Medan, di sisi lain perusahaan juga berdaya saing, mampu memacu produktivitas sehingga investasi juga semakin mudah. Oleh karena itu, kita merasa perlu untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan saat ini”, jelas Aulia Rachman.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, S.S.T.P., M.S.P., para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.(DG)