Bacakan Pledoi, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Batam Minta Keringanan Hukuman

DETEKSI.co-Batam, Dua terdakwa kasus narkotika, Dwiki Dharmawan alias Awi dan Robin Sanjaya alias Robin bin Pangmin, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/7/2025). Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan karena mengaku hanya berperan kecil dalam perkara ini.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala Putra, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Rinaldi. Pledoi disampaikan oleh penasihat hukum kedua terdakwa, Dikky Zulkarnain Hutagalung dari Firma Hukum DZ Hutagalung & Partners.

“Klien kami bukan pengendali, bukan bandar besar. Mereka hanya pelaku kecil yang terjebak lingkungan buruk,” ujar Dikky saat membacakan pembelaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menuntut Dwiki Dharmawan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Dakwaan mencakup Pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), 112 ayat (2), serta 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan peran terdakwa. Dwiki hanya terkait barang bukti 37,5 gram sabu dan 1,03 gram ganja. Sementara Robin hanya dikaitkan dengan 1,13 gram sabu dan perannya sebatas kurir yang tidak mengetahui isi paket pada awalnya.

“Tidak ada indikasi bahwa klien kami bagian dari jaringan profesional. Barang bukti pun belum sempat diedarkan,” kata Dikky.

Dalam pledoi, Dikky menjelaskan bahwa Dwiki bukan pengendali utama. Ia hanya membiayai perjalanan ke Malaysia dan menerima barang yang dibawa Robin. Sementara pengendali sebenarnya adalah Rano dan Abdul Fatah, yang saat ini masih berstatus buron.

“Tidak ada alat komunikasi khusus, tidak ada pencucian uang, dan tidak ada keuntungan ekonomi yang diterima. Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami bukan bandar atau pengendali jaringan,” ujarnya.

Atas dasar itu, penasehat hukum meminta hakim mempertimbangkan faktor usia muda, latar belakang sosial, dan peluang rehabilitasi bagi terdakwa.

Selain keringanan hukuman, Dikky juga mengusulkan agar terdakwa mendapatkan rehabilitasi. Menurut Dikky, pendekatan tersebut lebih bermanfaat dibandingkan hukuman penjara jangka panjang.

“Pidana berat tidak selalu menjadi solusi. Rehabilitasi dan edukasi anti-narkoba lebih efektif bagi pelaku kecil,” ujar Dikky.

Robin, yang didakwa dengan pasal serupa, meminta agar dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 114 ayat (2). Jika terbukti bersalah, ia berharap hanya dijatuhi hukuman sesuai Pasal 112 yang mengatur kepemilikan untuk konsumsi pribadi.

Majelis hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah replik dan duplik selesai, majelis akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan.

Kasus ini bermula pada 25 November 2024. Dwiki bersama Robin dan Rano mengonsumsi sabu. Rano kemudian merencanakan pembelian sabu ke Malaysia dan meminta Dwiki membiayai perjalanan tersebut.

Pada 2 Desember 2024, Robin dan Rano berangkat ke Malaysia. Setelah bertransaksi dengan Abdul Fatah (buron), keduanya kembali ke Batam pada 8 Desember 2024. Robin lebih dulu tiba di Pelabuhan Batam Center membawa paket sabu dan menyerahkannya kepada Dwiki di kos-kosan Biru, Seraya.

Pada 11 Desember 2024, polisi menangkap Robin di parkiran Hotel K2 Seraya Atas. Dari penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik sabu. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan 37,5 gram sabu, 1,03 gram ganja, timbangan digital, plastik bening, serta telepon genggam di kamar Dwiki.

Pengujian laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine dan ganja golongan I. ( Hendra S)