Batal di Coret Dari DCT, Caleg PSI Siap Nyaleg Lagi

DETEKSI.co-Medan, Setelah sebelumnya sempat di coret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Kota Medan, Dedy Mauritz W. Simanjuntak, Caleg Dapil V dari Partai Solidaritas Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Medan, KPU Kota Medan dan DPD PSI Kota Medan.

Hasil keputusan ini diambil dari mediasi dengan 10 Caleg  di Bawaslu Kota Medan. Mediasi dilakukan pada Jumat (05/01/2024) dan 4 partai politik menyerahkan SK pemberhentian sebagai tenaga ahli maupun kontrak di DPRD. Hasil mediasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Medan.

Dengan diterbitkan nya Keputusan KPU Kota Medan No. 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Kota Medan No. 778 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Dalam Pemilu Tahun 2024, maka secara sah 10 Caleg dari 11 Caleg yang di coret sudah diloloskan kembali dalam DCT. (9 Januari 2024).

Dedy menjelaskan dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari Staf Ahli dan diberhentikan sejak November 2023.

Dedy Mauritz bersama Divisi Hukum DPD PSI Kota Medan, Parningotan Harahap, SH dan Herbert Sinurat , SH menyerahkan satu bundel berkas gugatan tanggal 4 Januari 2024 dengan pemohon Renville Napitupulu selaku Ketua DPD PSI Kota Medan dan Bukit Tua Silalahi selaku Sekretaris DPD PSI Kota Medan.

Berkas diterima di SENTRA GAKKUMDU Bawaslu Kota Medan. Selanjutnya Bawaslu mengundang para pihak untuk menghadiri Sidang mediasi sengketa pemilu pada Jumat 5 Januari 2024.

Dalam sidang tersebut KPU diminta untuk memverifikasi syarat administrasi yang telah diserahkan pemohon. Dan jika memenuhi syarat, Bawaslu  memerintahkan kepada KPU dalam batas waktu 3 hari  untuk menetapkan kembali Caleg Kota Medan tersebut sebagai peserta pemilu tahun 2024.

“Saya bersyukur karena masalah ini sudah selesai dan saya siap melanjutkan kembali pencalegan saya dan Pemberitaan ini penting sekali agar nama kami dipulihkan dan masyarakat tahu bahwa pencoretan tersebut sudah dibatalkan”, kata Dedy Mauritz.

D.A.K