DETEKSI.co – Batam, Memasuki masa kampanye, sejumlah calon legislatif (Caleg) dari berbagai Parpol memanfaatkan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau yang lokasinya strategis untuk memasang atau menempelkan alat peraga kampanye (APK).
Padahal, pemasangan APK tersebut sudah diatur jelas oleh penyelenggara Pemilu. Namun, pada kenyataannya, sejumlah spanduk Parpol maupun Caleg masih saja bergelantungan di pohon dan tempat lainnya yang melanggar aturan dan estetika kota.
Menanggapi pemandangan ini, Anggota Bawaslu Kota Batam, Reza Syailendra, mengaku pihaknya sudah mengimbau Parpol, mengenai APK yang menyalahi aturan. Bahkan, Bawaslu Batam juga sudah mengumpulkan Parpol perihal banyaknya APK di ruang terbuka hijau.
“Kami sudah mereview teman-teman. Kita beritahukan ke LO (Penghubung antara Bawaslu KPU dan Parpo). Kata LO sudah dikomunikasikan ke partai dan Caleg,” katanya, Kamis (7/12/2023).
Secara fakta, kata Reza, saat ini masih banyak APK bergelantungan di antara pepohonan. Reza juga menilai pemandangan itu diibaratkan seperti calon anggota dewan yang bergelantungan di pohon.
“Kalau secara lisan tak bisa juga, kita akan buat secara tertulis. Kalau tak bisa juga, kita akan lakukan penertiban,” tegasnya.
Reza menambhakan, penertiban ini akan dilakukan masing-masing Panwascam. Bahkan, APK tidak diperbolehkan di pagar-pagar sekolah ataupun di rumah ibadah, lantaran itu masih masuk ke dalam aset sekolah dan rumah ibadah dan rumah sakit.
“APK yang dilarang bukan hanya di dalam tempat-tempat tertentu. Selama APK itu masih di lahan atau tempat yang tidak diperbolehkan, ya tetap tidak boleh. Lain halnya kalau sudah keluar dari lahan sekolah, rumah ibadah maupun rumah sakit,” ujarnya. (Hendra S)