Bawaslu Sumut Diminta Diskualifikasi Calon Bupati Dairi Berinisial “E”

DETEKSI.co-Dairi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara diminta mendiskualifikasi calon Bupati Dairi berinisial E. Hal itu disampaikan Sarifuddin Siregar dan Rudy Hartono Sitanggang, keduanya warga Sitinjo kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (4/10/2024).

“Dokumen pendaftaran E perlu diusut, khususnya menyangkut pendidikan SMA yang diduga bermalasalah”, sebut Sarifuddin Siregar.

Keduanya membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Sumut di Medan, Kamis (3/10/2024).

“Pengaduan sudah disampaikan ke Bawaslu, kemarin, Pengaduan diterima bagian Pelaporan Bawaslu Sumut, Aminullah”, terang keduanya.

Diuraikan, pada pilkada tahun 2018 lalu, E mempergunakan surat keterangan pengganti ijajah atau SKPI diterbitkan Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung. Dalam file itu diterangkan E tamat dengan nomor induk tahun 1979.

Menurut Sarifuddin, SKPI harusnya menerangkan nomor ijajah yang hilang disertai daftar nilai. Itu sesuai dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2014. Namun faktanya, SKPI atas nama E tamatan tahun 1979 tidak disertai nomor ijajah dan nilai. Itu artinya, penerbitan SKPI yang digunakan untuk pendaftaran ke KPU tidak sesuai Permendikbud, kata Siregar.

Diterangkan, mereka sudah menyurati KPU Dairi sebelum penetapan pasangan calon, Namun, KPU menjawab bahwa KPU tidak punya kewenangan menentukan keabsahan ijajah.

“Kami menduga, E tidak tamat dari SMA Negeri 3 Kota Bandung. Kalau tamat, tentunya ada nomor ijajah yang dicacat dalam buku besar sekolah berikut daftar nilai hasil ujian”, ujar Sarifuddin.

Sarifuddin menyebut, memiliki file berupa surat yang diterbitkan Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung tertanggal 30 Juli 2018 yang menerangkan, bahwa nomor ijajah belum terdapat dalam buku induk.

“Hal itu sangat menarik dan menguatkan dugaan E tidak tamat dari SMA Negeri 3 Kota Bandung tahun 1979. Sekali lagi, surat Kasek menyebutkan, pada waktu itu dalam buku induk belum terdapat catatan nomor seri ijajah.

“Kami memberi copi ijajah seseorang tamatan tahun 1979 yang disertai nomor ijajah sebagai pembanding ke Bawaslu. Dalam data pembanding yang kita serahkan, ijajah tahun 1979 memiliki nomor seri”, tandas Sarifuddin.

Bila ditelusuri, SKPI SMP milik E juga memiliki nomor ijajah yang hilang. Jadi, semakin janggal kalau nomor ijajah belum ada dalam pencatatan di sekolah tahun 1979.

“Kalau seorang siswa tidak tamat sekolah, tentunya tidak punya nomor ijajah. Kalau tamat, mesti punya nomor ijajah dan nilai sebagai syarat pembuatan STTB”, kata Sarifuddin. (NGL)