DETEKSI.co – Batam, Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster bernilai miliaran Rupiah di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (29/6/2021).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, Susila Brata menjelaskan, benih lobster yang ditaksir secara keseluruhan bernilai Rp 1,3 miliar ini diamankan di kargo Bandara Hang Nadim Batam setelah sebelumnya diberangkatkan melalui Surabaya.
Dijelaskannya, kronologi tangkapan benih lobster ini berawal saat tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bersama petugas Karantina Perikanan melaksanakan pengawasan pembongkaran barang kargo pesawat Lion Air dengan rute Surabaya-Batam.
“Lalu pada pukul 09.30 WIB, petugas menemukan barang yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,” kata Susila, Senin (7/6/2021).
Hasil pemeriksaan barang, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang disembunyikan dalam keranjang bambu. “Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benih lobster, kemudian atas barang bukti tersebut dilakukan pencacahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Batuampar, didapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada 5 kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1 kantong plastik transparan ukuran panjang,” jelasnya.
Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir 12.929 ekor, sedangkan jumlah total benih lobster jenis mutiara : 97 ekor, dan nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp 1.307.450.000.
“Untuk tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserahterimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. (Hendra S)