Bea Cukai Batam Ungkap Ratusan Pelanggaran dengan Nilai Barang Rp 42,24 M

DETEKSI.co – Batam, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), hingga bulan April 2021, berhasil mengungkap ratusan pelanggaran dengan total nilai barang puluhan miliar rupiah.

Pencapaian itu disampaikan Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

“Hingga bulan April 2021, Bea Cukai Batam sukses menangani 141 pelanggaran. Dari semua semua pelanggaran itu, nilai seluruh barang tangkapan mencapai Rp 42.244.040.000 dan potensi kerugian negara ditaksir hingga Rp 13.194.902.000,” kata Undani.

Undani mengatakan, KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsinya sebagai community protector. Hal ini, kata dia merupakan peran unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara.

Dijelaskan, tugas Bea dan Cukai Batam sebagai community protector dibuktikan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“Penindakan ini mulai dari laporan pelanggaran hasil pengungkapan non patroli laut, patroli laut, narkotika, hingga limpahan dari beberapa instansi terkait,” papar Undani.

Rincian penindakan, katanya lagi, dari bulan April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas dan sepatu (Balpres). Sementara untuk pelanggaran rokok dan minuman alkohol ilegal sebanyak 15 kasus, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografi, dan 1 pelanggaran narkotika.

“Dari semua penanganan kasus di bulan April 2021, terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut dan 1 penindakan narkotika serta 1 hasil limpahan dari instansi terkait,” ujarnya.

Masih kata Undani, adapun tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

– 71 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
– 9 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01.
– 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda.
– 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai.
– 6 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada Instansi terkait.
– 51 Laporan Pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara.

“Pencapaian yang diraih KPU BC Batam tidak terlepas dari kontribusi instansi terkait dan peranan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam kondisi legal,” ujarnya. (Hendra S)