Belum Ada Keputusan PTUN, Bangunan PT Pipa Mas Putih Dibongkar Paksa

DETEKSI.co – Batam, Management PT Pipa Mas Putih kaget saat bangunan tembok pagar Mes Karyawan perusahaan tersebut dibongkar habis.

Plant Manager Operasional PT Pipa Mas Putih, Tohap Sirait merasa kecewa atas pembongkaran pagar tembok atau beton Mes Karyawan tersebut.

“Pihak perusahaan saat ini telah melakukan gugatan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Tohap menjelaskan, saat ini masih dalam proses persidangan, belum ada keputusan dari Hakim Tata Usaha Negara Tanjungpinang.

“Saya menilai pembongkaran bangunan pagar milik PT Pipa Mas Putih merupakan suatu pelanggaran hukum dan tidak menghormati berjalannya proses persidangan di PTUN Tanjungpinang,” ujarnya.

Tohap Sirait mengakui pihaknya telah menerima surat peringatan untuk pengosongan lahan dari pihak BP Batam. Namun saat ini proses persidangan di PTUN Tanjungpinang masih berjalan, dan sewajarnya harus sama-sama menghormati proses persidangan sampai ada keputusan resmi dari PTUN Tanjungpinang.

“Kami berharap kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ke Kota Batam untuk melakukan penelusuran terkait pengalokasian lahan yang terkesan tidak menghormati proses hukum,” harapnya.

Lanjut Tohap, ia menuding ada yang janggal dalam pembongkaran paksa, artinya seolah-olah dipaksakan, ada apa dibalik semua ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Imam Tohari saat dikonfirmasi media ini terkait pembongkaran bangunan pagar milik PT Pipa Mas Putih menjelaskan belum mengetahui hal tersebut. “Langsung saja cek kelapangan tanyakan dengan yang bongkar,” katanya, melalui pesan singkat dari WhatsApp nya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan pihak PTUN Tanjungpinang belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangannya. (Hendra S)