DETEKSI.co – Labuhanbatu, Meski belum mengatongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Perumahan Sun Residen yang terletak di jalan Sibuaya kelurahan Soldengan,kecamatan Rantau Selatan tetap melakukan pembangunan, padahal dalam peraturan daerah mengenai perijinan setiap orang maupun badan usaha yang ingin mendirikan bangunan harus mengantongi ijin terlebih dahulu.
Hal tersebut dikatakan Fauzi Ramadhan Selaku direktur Pusat studi Kolektif Indonesia, Selasa (29/6/2021) kepada wartawan.
“Kita telah melakukan investigasi bahwa perumahan Sun Residen belum mengantongi IMB, namun kita sangat menyayangkan pihak pemda tidak menahan deploper untuk tidak melakukan proses pembangunan sebelum mengantongi IMB, yang nyatanya sudah ada beberapa bangunan yang telah berdiri disitu” paparnya
Sebagai Pemerhati kebijakan publik Fauzi menilai Pemerintah Daerah Labuhanbatu sangat lemah dalam hal pengawasan dan monitoring atas bangunan bangunan yang tak memiliki ijin mendirikan bangunan.
“Ada beberapa kasus yang kita temui dilapangan bahwa ada sejumlah bangunan yang tak mengantongi IMB,salah satunya perumahan Sun Residen, namun tidak ada penindakan dari pemerintah daerah, itu sebabnya kita menilai pemerintah daerah lemah dalam hal pengawasan dan monitoring”katanya
Sementara Kepala Bidang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu kabupaten Labuhanbatu Ardi juga telah mengakui belum mengeluarkan IMB bagi Perumahan Sun Residen yang terletak di jalan Sibuaya, kelurahan Sioldengan, kecamatan Rantau Selatan.
Meski begitu pihak penegak Perda Dalam Hal ini Satpol PP belum melakukan Tindakan,bahkan Kabid Penindakan Satpol PP Juang yang di konfirmasi wartawan selaku Penegak Perda mengaku baru tau perihal ini.
“Baru tau abg ini” jawabnya melalui pesan whatsapp.(ari)