Berdiri Ditanah Eks HGU PTPN II, PT SIS Unit Produksi Binjai 3 Gohor Diduga Tidak Memiliki Izin Lingkungan

DETEKSI.co-Langkat, Bangunan pabrik berdiri megah di atas areal Ex.HGU PTPN II kebun Pondok Jagung Dusun II Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat sudah ada sejak 1 tahun lalu.

Pabrik tersebut bergerak di bidang usaha produksi Beton ready mix (Batching Plant) yang digunakan untuk Jalan Tol Stabat-Langsa.

Tapi disayangkan Perusahaan yang mengerjakan proyek raksasa ini berdiri di atas areal Ex HGU PTPN II yang di duga tidak memiliki izin. Mana mungkin usaha yang berdiri di areal itu bisa memiliki izin, sebab syarat membuat izin usaha dan izin lainnya adalah sertifikat tanah yang digunakan untuk tempat berdirinya usaha.

Hal ini disampaikan ZP. Lubis selaku Ketua LSM Relepan Kabupaten Langkat kepada wartawan di Stabat Rabu (14/09/2022).

Lebih lanjut ZP.Lubis mengatakan kegiatan ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa izin. Yang tentunya akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dan juga Masyarakat. Tapi aneh juga rasanya ya..masak perusahaan sebesar ini berusaha dan berdiri di tanah Exs.HGU yang masih bersengketa dan kami duga tidak memiliki izin lingkungan dan izin lainnya. Untuk itu kami akan menindak lanjuti persoalan ini secara hukum ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Sudarman selaku Kepala Desa Gohor Lama saat dikonfirmasi wartawan melalui via HP pribadinya mengatakan..” iya Memang benar sejak 1 tahun lalu PT.SIS telah berdiri di dusun II Desa Gohor Lama, mengenai lahan tempat usaha itu di sewa dari salah seorang warga Gohor lama, kalau mengenai izin saya tidak tau sebab saya sebagai Kepala Desa belum pernah ada mengeluarkan rekomendasi untuk izin usaha atau izin lingkungan, saat di tanya apakah lahan tersebut masih bersengketa kepala Desa diam tidak menjawab.

Ditempat terpisah Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL selaku pratiksi hukum menanggapi mengenai hal tersebut Rabu (14/09/2022) Di Stabat mengatakan” Jika benar PT.SIS mengelola usaha tanpa izin lingkungan maka pihak perusahaan telah melanggar aturan hukum dan dapat di beri Sanksi.
Jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan maka perusahan telah melanggar aturan hukum sebagai mana tersebut pada undang -undang nomor 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009.

Pada pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh izin usaha. Maka tanpa adanya izin lingkungan terancam dengan pidana penjara.

Maka untuk itu pihak perusahaan wajib memiliki izin.sebab mengenai hal ini banyak aturan hukum yang mengatur dan ini merupakan hal yang Serius untuk diselesaikan oleh pihak Pemda Langkat ” terang Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.

Pihak perusahaan PT.SIS saat ditemui di tempat usaha ( 14/9) tidak dapat ditemui dan salah seorang pekerja tidak bersedia menyebutkan identitas diri mengatakan kepada wartawan, jika ingin bertemu pimpinan di sini datang lain waktu di pagi hari. Saat ini masih ada keperluan di luar.

Dan saat ditanya apakah mengetahui tentang legalitas tanah dan izin usaha,pekerja tersebut mengatakan “maaf saya tidak tau “.(Tim)