DETEKSI.co-Deli Serdang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sudah mendata jumlah tenaga honorer di lingkungannya yang akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di bulan ini.
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang menyebut jumlah yang bakal di PHK sebanyak 278 orang, Mereka merupakan tenaga honorer yang mulai bekerja dari tahun 2024-2025.
“Total 278 orang semuanya (yang kena PHK). Selama pengangkatannya bertentangan dengan Undang Undang ASN, diberhentikan baik yang di Kecamatan dan OPD,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Henri, Sabtu (19/4/2025).
Untuk waktunya, Henri bilang terhitung mulai tanggal 1 Mei, Artinya di bulan Mei mereka yang masuk dalam kriteria tidak akan lagi dipekerjakan.
Saat ini Pemkab sudah tidak punya solusi untuk hal ini. Hal ini lantaran dianggap pengangkatan honorer 278 orang tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan yang ada.
“Kalau untuk data-data jumlah orangnya di per OPD ada di kantor bang. Yang jelas dasar hukumnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Henri.
Pihak Komisi II DPRD Deli Serdang sempat memanggil pihak BKPSDM dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Kamis (17/4/2025).
Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, dewan pun sangat berharap ada solusi dari Pemkab.
Dewan menganggap masalah ini bisa terjadi karena selama ini pihak BKPSDM dianggap tidak melakukan pengawasan dan terkesan melakukan pembiaran kepada para OPD untuk melakukan pengangkatan honorer.
“Iya dari RDP itu dibilang BKPSDM totalnya 278. Katany mereka mengikuti aturan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023. Artinya yang kena ini yang honorer tahun 2024 sampai 2025 atau sejak diundangkan UU itu,” kata anggota Komisi II, Indra Silaban.
Indra yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini membenarkan kalau akar dari masalah ini adalah BKPSDM. Seolah-olah selama ini dilakukan pembiaran.
Harusnya ada monitor yang dilakukan BKPSDM berapa tiap tahunnya jumlah pegawai masing-masing OPD atau Kecamatan.
“Sehingga tidak terjadi seperti ini karena mereka yang ngurusi pegawai. Kok bisa bertambah harusnya kan mereka tahu. Minta dong data pegawai setiap tahunnya, sekarang jadi honor-honor ini korbannya. Bagaimana yang sudah punya anak istri kalau sudah di PHK?, ” sebut Indra.
Anggota dewan dari Dapil Deli Serdang 1 ini meminta agar semua pihak untuk berpikir.
Buat yang terkena PHK harus bisa dipikirkan kemana mereka bekerja kedepannya.
Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja juga harusnya bisa melobi perusahaan-perusahaan yang ada di Deli Serdang supaya bisa menampung dan mempekerjakan mereka sehingga jumlah pengangguran juga tidak kian bertambah.
“Kita harapkan juga ada solusi bukan seolah-olah kita mengiyakan honor ini dipecat. Karena katanya ngikuti peraturan semua mau dimana pun kena termasuk yang honor di Sekretariat DPRD tempat kita,” kata Indra.
Sekretariat DPRD Deli Serdang merupakan OPD yang paling banyak tenaga honorernya, sebanyak 231 orang.
Selain di tempatkan di ruangan fraksi-fraksi ada juga yang ditempatkan di ruang Komisi ataupun Pimpinan.
Terkait hal ini Sekwan, Binsar Sitanggang yang dikonfirmasi mengakui soal jumlah anggotanya yang sebanyak 231 orang ini.
“Yang masuk data base BKN yang honor cuma 76 orang sekitar. Kita tunggu kabar dari BKPSDM lah karena belum ada suratnya. Nggak banyaknya bertambah honorer di kita karena aku pun nggak mau (dewan baru bawain anggota),” kata Binsar.
Keputusan untuk mem-PHK tenaga honorer merupakan keputusan yang diambil oleh Bupati dr Asri Ludin Tambunan.Karena menganggap sudah ada ketentuan yang melarang untuk melakukan pengangkatan honorer ia pun memerintahkan untuk melakukan PHK.(Net)
Sumber, dra/tribun-medan.com