DETEKSI.co-Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap lima kasus peredaran Narkotika di sejumlah Wilayah (titik) antara lain, Aceh Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau.dari pengungkapan ini, 17 pelaku ditangkap.
Komjen Petrus Reinhard Golose, selaku Kepala BNN mengatakan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti berbagai jenis Narkotika seberat 274,05 Kilogram.
“5 kasus peredaran gelap narkoba dalam pengungkapan BNN RI berikut dengan 17 orang tersangka (ditangkap) serta sejumlah barang bukti narkotika yang disita sekitar 274,05 kilogram (274,05887 gram).” jelas Petrus Reinhard Golose kepada Wartawan, Jumat (18/08/2023).
Narkotika seberat 274,05 Kilogram itu, meliputi 85,68 Kilogram sabu, 323.822 butir ekstasi,
52,01 Kilogram ganja, Selanjutnya 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet yana.
Lanjut Petrus, khusus narkoba jenis yaba merupakan varian baru sabu yang tablet sehingga mirip ekstasi. Narkoba ini sangat dikenal di Thailand, karena di produksi di daerah-daerah di Myanmar.
“Jadi Yaba ini di kita lebih dikenal ekstasi, Yaba ini lebih dikenal di Thailand. Rata-rata
produksinya berasal dari state-state yang melawan pemerintah Myanmar, ” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1), Sub Pasal III ayat (2), yo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 yo ayat (1), UU Narkotika, Nomor.35Tahun 2009 Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Van)