DETEKSI.co – Medan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di rencanakan akan di perpanjang hingga (2/8/2021) demikian kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Sepertinya PPKM di Medan akan diperpanjang hingga 2 Agustus nanti. Perpanjangan PPKM merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumatera Utara. Selanjutnya kami buat surat edaran, dan dari indikator, Medan masuk PPKM Darurat,” kata Bobby, Sabtu (17/7/2021).
Dalam menghadapi perpanjangan waktu tersebut Pemerintah Kota Medan akan memberikan bantuan paket sembako kepada warga yang terdampak PPKM Darurat.
” pada tahap pertama akan di berikan 51.762 paket sembako kepada warga Medan yang terdampak PPKM Darurat melalui pendataan terlebih dahulu,” ucapnya.
Dia mengakui selama PPKM Darurat, jumlah masyarakat di Medan yang positif Covid-19 mengalami lonjakan. Makanya dia menghimbau agar masyarakat jangan menganggap sepele serta tetap mematuhi Prokes.
Di sisi lain, jumlah tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) khusus pasien Covid-19 di rumah sakit di Medan melonjak hingga 50,01 persen.
“Berdasarkan data, di Kota Medan saat ini ada peningkatan BOR di setiap rumah sakit. Seperti di RS Hermina peningkatan BOR mencapai 76 persen,” ungkap Bobby.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bobby meminta agar rumah sakit di Kota Medan menambah BOR khusus pasien Covid-19.
“Penambahan BOR ini guna mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkas Bobby. (sby)